src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin meminta kepada pimpinan Dewan memberikan dorongan untuk mengusut kembali tewasnya 40 warga di lubang tambang.
Hal itu disampaikannya usai mengikuti rapat bersama Komisi I dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim di Gedung D lantai 3 Kantor DPRD Kaltim Senin kemarin.
“Rapat bersama BK tadi, saya selaku penanggungjawab Ketua Komisi I sepakat meminta kepada pimpinan, supaya memberikan dorongan untuk 40 orang masyarakat Kalimantan Timur yang meninggal dunia akibat daripada penambangan-penambangan ini minta supaya ditindaklanjuti perkaranya,” ucapnya Senin sore pada awak media.
Menurut Jahidin, ada kesan kasus tewasnya warga di bekas lubang tambang, hendak ditutupi. Padahal beberapa korbannya sudah mengajukan berkas ke Pengadilan melalui Jaksa Penuntut Umum.
“Semestinya mereka berkas diajukan ke Pengadilan melalui Jaksa Penuntut Umum. Ini kan yang sekarang ditutupi,” kata Jahidin.
Legislator dari partai PKB ini menyebut, perkara kematian di lubang tambang merupakan kejahatan dan bukan termasuk delik aduan.
Jahidin mengatakan, kasus hilangnya nyawa 40 orang di lubang tambang ini, jangan dibiarkan seperti hilang ditelan bumi dan tidak boleh dihentikan proses hukum untuk perkaranya.
Pasalnya perkara tersebut adalah kejahatan, sehingga tidak boleh disamakan dengan pelanggaran perdata.
“Pada hari ini akibat daripada meninggalnya orang lain tidak bisa tidak diajukan ke Pengadilan, karena ini perkara kejahatan, bukan delik aduan. Delik aduan diajukan penuntutan apabila ada yang keberatan. Tapi kalau kejahatan, tidak boleh diselesaikan, apakah itu di SP3 kan oleh Penyidik dengan adanya perdamaian-perdamaian,” terangnya.
Terkait dengan kerugian yang santunan, menurut Jahidin lagi, itu bukan menghilangkan penuntutan hukum, tapi harus diajukan ke Pengadilan, diproses sesuai hukum.
“Tidak pernah namanya bebas dari Pengadilan, apabila meninggalnya orang lain akibat kelalaian,” katanya.
Dari kasus kematian 40 warga di lubang tambang, disebutkan anggota DPRD dari fraksi PKB ini, yang sampai pada proses hukum kurang dari 10 persen kasus.
Untuk itu, pihaknya mendorong seluruh Pimpinan fraksi dan Pimpinan DPRD termasuk akan menggandeng Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jatam untuk mengungkap kejahatan tersebut.
“Ada tapi nggak seberapa, nggak sampai 10 persen. Yang saya tahu datanya ada sama Jatam. Jatam akan saya ajak sekalian untuk mendorong, jadi bukan DPRD sendiri. Jadi melalui pimpinan Komisi I memohon dukungan seluruh fraksi di DPRD supaya kejahatan mereka (pemilik lubang tambang) diungkap,” ujarnya.
“Ini senada dengan pernyataan Kapolri yang baru dan Kapolda yang baru, supaya mereka ini diproses hukum sesuai dengan ketentuan hukum,” pungkasnya. (Advetorial)
Penulis : Ningsih
Editor: Amin