24.3 C
Samarinda
Tuesday, February 11, 2025
Headline Kaltim

Upah Minimum Kaltim Rp 3.014.497,22

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Gubernur Kaltim Isran Noor mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 3.014.497,22 atau naik sebesar 1,11 persen dari tahun lalu.

Kenaikan UMP Kaltim tahun 2022 tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Gubernur Kaltim Isran Noor sendiri telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/K.568/2021 tentang kenaikan UMP Kaltim.

“Maka, dengan ini saya umumkan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur tahun 2022 adalah sebesar Rp 3.014.497,22. Sesuai Surat Keputusan Gubernur naik sebesar Rp 33.118,50 atau 1,11 persen dibandingkan UMP tahun 2021,” kata Gubernur Isran Noor, Sabtu 20 November 2021.

Seperti diketahui, UMP Kaltim tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 2.981.378. Angka ini sama dengan angka UMP Kaltim tahun 2020.

Penulis : Ningsih

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Raih Juara I Desain Grafis Tingkat Provinsi, Ini Sosok Fiqhi Orisa Salah Satu Pemuda Kreatif Samarinda 2024

PEMUDA jangan malas. Hal inilah yang ingin disampaikan Fiqhi...

Melihat dari Dekat Long Beliu, Kampung Ekowisata Berbasis Kerajinan Rotan

MASYARAKAT di Kampung Long Beliu, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau...

Pemerintah Tingkatkan Status Pengecer LPG 3 Kg Menjadi Sub Pangkalan untuk Pengawasan Lebih Baik

HEADLINEKALTIM.CO - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan...

Penyebab Kebakaran Hutan Pacific Palisades di Los Angeles: Api Meluas, Ribuan Penduduk Mengungsi

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Kebakaran hutan besar melanda distrik...

Mayjen TNI Rudy Rahmat Nugraha Jabat Pangdam VI/Mulawarman, Tri Budi Jadi Sekjen Kemhan RI

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Mayjen TNI Rudy Rahmat Nugraha resmi...

Tag Populer

Terbaru