HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Gubernur Kaltim Isran Noor mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 3.014.497,22 atau naik sebesar 1,11 persen dari tahun lalu.
Kenaikan UMP Kaltim tahun 2022 tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Gubernur Kaltim Isran Noor sendiri telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/K.568/2021 tentang kenaikan UMP Kaltim.
“Maka, dengan ini saya umumkan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur tahun 2022 adalah sebesar Rp 3.014.497,22. Sesuai Surat Keputusan Gubernur naik sebesar Rp 33.118,50 atau 1,11 persen dibandingkan UMP tahun 2021,” kata Gubernur Isran Noor, Sabtu 20 November 2021.
Seperti diketahui, UMP Kaltim tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 2.981.378. Angka ini sama dengan angka UMP Kaltim tahun 2020.
Penulis : Ningsih