HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil meringkus HG (19) terduga pelaku penyalahgunaan narkoba golongan I jenis sabu-sabu di Jalan Kemangi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda pada Senin, 1 April 2024.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyampaikan kejadian bermula setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Petugas segera melakukan penyelidikan dan mencurigai gerak-gerik seorang laki-laki yang berdiri sendirian di Jalan Kemangi sekitar pukul 22.30 WITA. Saat dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan barang bukti berupa 25 poket sabu seberat 7,67 gram bruto yang tersembunyi di dalam kotak rokok merek LA Ice milik pelaku.
“Tersangka dan barang bukti kami amankan di Mako Polresta Samarinda guna diproses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolres. (Zayn)