src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
(Foto: iStock/Jaka Suryanta)
HEADLINEKALTIM.CO – Seluruh pemerintah daerah di Indonesia telah resmi menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2026. Namun, penetapan UMK 2026 menunjukkan adanya kesenjangan yang cukup lebar antardaerah, terutama di wilayah dengan struktur ekonomi yang masih didominasi sektor agraris dan jasa. Bahkan, sejumlah daerah tercatat menetapkan UMK 2026 di bawah Rp2,5 juta.
Dilansir dari CNN Indonesia, daftar UMK 2026 terendah di Indonesia didominasi oleh kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Barat, yang selama ini dikenal memiliki tingkat upah minimum relatif rendah dibanding daerah industri besar.
Data penetapan UMK 2026 memperlihatkan adanya disparitas upah minimum yang masih menjadi tantangan nasional. Perbedaan kondisi ekonomi, tingkat investasi, serta kemampuan fiskal daerah menjadi faktor utama yang memengaruhi besaran UMK 2026 di setiap wilayah.
Jika dirunut, sebagian besar daerah dengan UMK 2026 terendah berasal dari Provinsi Jawa Tengah. Wilayah-wilayah ini umumnya memiliki struktur ekonomi berbasis pertanian, perdagangan kecil, serta industri rumah tangga, sehingga kemampuan dunia usaha dalam membayar upah relatif terbatas.
Daerah di Jawa Tengah yang masuk dalam daftar UMK 2026 terendah antara lain Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, dan Kabupaten Temanggung. Keenam daerah tersebut menetapkan UMK 2026 di kisaran Rp2,3 juta hingga Rp2,39 juta.
Sementara itu, dari Provinsi Jawa Barat, terdapat empat daerah yang juga mencatat UMK 2026 terendah secara nasional. Daerah tersebut meliputi Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Ciamis. Meski berada di Jawa Barat, keempat wilayah ini memiliki karakter ekonomi yang berbeda dengan kawasan industri seperti Bekasi atau Karawang.
Berikut ini daftar lengkap 10 daerah dengan UMK 2026 terendah di Indonesia: