HEADLINEKALTIM.CO – Thailand, yang dikenal sebagai negara dengan pendapatan ekonomi terbesar kedua di Asia Tenggara, berencana memberlakukan kembali pajak turis sebesar US$8 atau sekitar Rp121 ribu pada tahun 2025. Pajak ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus memperbaiki infrastruktur pariwisata. Rencana ini disampaikan oleh Menteri Pariwisata Thailand yang baru, Sorawong Thienthong, dalam sebuah pernyataan yang dilansir oleh VN Express dikutip Cnnindonesia.
Langkah tersebut sebelumnya sempat ditunda, namun kali ini diharapkan akan berjalan mulus sebagai bagian dari upaya jangka panjang pemerintah Thailand dalam menjaga sektor pariwisata yang menjadi andalan ekonomi negara tersebut. Pajak turis ini, menurut Sorawong, tidak hanya akan menjadi sumber pendapatan tambahan bagi pemerintah, tetapi juga akan memberikan manfaat langsung bagi para wisatawan.
“Pendapatan yang diperoleh dari pajak ini akan dialokasikan untuk pengembangan infrastruktur, perbaikan objek wisata, dan jaminan keselamatan wisatawan,” jelas Sorawong, seperti yang dilansir Bangkok Post.
Wisatawan mancanegara yang datang ke Thailand akan dikenakan pajak berdasarkan moda transportasi yang mereka gunakan. Bagi mereka yang datang melalui jalur udara, akan dikenakan biaya sebesar 300 baht (sekitar Rp138 ribu). Sementara bagi yang datang melalui jalur darat atau laut, akan dikenakan biaya 150 baht (sekitar Rp69 ribu).
Meskipun skema pajak ini sudah disetujui oleh kabinet Thailand pada tahun 2022, penerapannya masih menunggu publikasi resmi di Royal Gazette. Sorawong juga menyebut bahwa masih ada beberapa studi dan evaluasi yang perlu dilakukan oleh Kementerian Pariwisata sebelum memutuskan waktu pasti penerapan pajak tersebut. Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah penerapannya pada kuartal terakhir tahun ini, namun belum ada kepastian.
Thailand diperkirakan akan menerima 35,99 juta wisatawan mancanegara pada akhir tahun ini, naik 28% dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah ini menunjukkan pemulihan yang signifikan setelah masa pandemi COVID-19, yang menghantam keras sektor pariwisata global. Peningkatan jumlah wisatawan ini diharapkan akan memberikan dorongan besar terhadap pendapatan pariwisata Thailand, yang diprediksi mencapai 1,8 triliun baht atau sekitar Rp831 triliun, naik 32% dari tahun sebelumnya.
Thailand telah lama menjadi salah satu destinasi utama wisata dunia, dengan puncaknya pada tahun 2019 saat negara tersebut berhasil menarik 39,9 juta wisatawan mancanegara. Dari kunjungan tersebut, Thailand menghasilkan pendapatan sekitar 1,9 triliun baht, sebuah angka yang menunjukkan betapa vitalnya sektor pariwisata bagi perekonomian Thailand.
Sorawong menekankan bahwa pajak turis yang akan diberlakukan ini bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk mengembangkan pariwisata yang berkelanjutan. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk memperbaiki fasilitas wisata, meningkatkan keamanan, serta memperkuat infrastruktur di berbagai destinasi wisata di Thailand.
Artikel Asli baca di Cnnindonesia.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim