HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur bergerak cepat meringkus Samsul Fajri alias Ancu, buronan kasus narkotika.
Pemuda berusia 27 tahun tersebut dibekuk petugas di lokasi persembunyiannya di Gang Rukun, Samarinda Seberang sekitar pukul 21.30 WITA, Kamis 12 Mei 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim Toni Yuswanto mengatakan, penangkapan terdakwa dilakukan bersama Kepolisian Resort Kota Samarinda dan Polsek Samarinda Seberang.
Syamsul Fajri adalah terpidana kasus narkotika dan merupakan tahanan Pengadilan Negeri Samarinda.
Syamsul Fajri berhasil melarikan diri saat akan menjalani sidang atas perkara yang dihadapinya di Pengadilan Negeri Samarinda pada Selasa lalu 10 Desember 2019.
“Saat akan menjalani sidang di ruang Prof Dr Soebekti di Pengadilan Negeri Samarinda, dengan agenda pembacaan tuntutan, terdakwa melarikan diri,” terangnya.
Saat itu, Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis terhadap Syamsul Fajri dengan vonis pidana penjara 10 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider pidana 6 bulan.
Dari tangan Syamsul Fajri, juga disita barang bukti berupa 1 buah tas pinggang yang berisi 1 timbangan digital, 1 buah sedotan plastik, 1 plastik bening, 1 buah buku rekapan hasil penjualan.
Selain itu, barang bukti yang dirampas dan dimusnahkan adalah 1 unit HP dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebanyak Rp 1.070.000.
“Jumat tanggal 13 Mei 2022, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Samarinda bersama Tim Tabur Kejati Kaltim menyerahkan terpidana kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Samarinda, dalam rangka menyiapkan kelengkapan berkas guna pelaksanaan eksekusi terhadap terdakwa,” imbuh Toni Yuswanto.
Penulis : Ningsih