src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Berau Junaidi.HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Berau belum bisa memastikan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021 yang seharusnya sudah diumumkan pada 31 Oktober 2020, kemarin.
“UMK 2021 memang belum dijadwalkan. Tapi, Insyaallah akan di jadwalkan ditetapkan pada bulan ini sebelum tanggal 21 November 2020,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Berau Junaidi, Senin 9 November 2020.
Adapun besar nilai UMK masih menunggu keputusan dari provinsi karena jika sesuai dengan surat edaran tidak ada kenaikan UMK. Untuk pembahasan UMK, nantinya akan melibatkan lintas instansi yakni Dewan Pengupahan.
“Dewan Pengupahan itu terdiri dari banyak instansi ada dari pemerintah daerah, diantaranya ada BPS, Koperindag, Apindo, dan Disnaker,” ujarnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Junaidi berharap agar ada kenaikan UMK. Namun, jika kenaikan mengakibatkan banyak yang di-PHK, ada baiknya tidak ada PHK dulu.
“Semua stakeholder yang memang berkecimpung dalam penetapan kita libatkan semua,” kata Junaidi.
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya lagi aksi demo usai penetapan. “Jadi kita melihat ini bukan dari satu sisi tapi dari berbagai sisi, kalau dinaikkan pasti ada korban PHK, kalau kita samakan mungkin PHK bisa ditekan,” tutupnya. (Adv)
Penulis: Sofi
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim