src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> DPRD Kutim Perjuangkan Nasib TK2D Yang Terancam Di Hapus Hingga Lintas Pusat

DPRD Kutim Perjuangkan Nasib TK2D Yang Terancam Di Hapus Hingga Lintas Pusat

2 minutes reading
Wednesday, 2 Nov 2022 11:27 115 Muhammad Yamin

banner DPRD KUTIM

HEADLINEKALTIM.CO, SANGATTA – Berdasarkan pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat dijabat Tjahjo Kumolo telah resmi mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022

Lantas bagaimana nasib Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Kabupaten Kutai Timur ?

Menindaklanjuti akan perihal tersebut media mewawancarai Anggota DPRD Kutim Basti Sangga Langi secara terpisah Rabu (2/11) 2022.

Berkaitan akan hal itu Basti mengungkapkan sejauh ini DPRD dan Pemkab Kutai Timur (Kutim) telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menyelesaikan permasalahan Tenaga Kerja Kontrak Daerah ( TK2D ). Diantaranya menyusun Analisis Jabatan ( Anjab ) dan Analisis Beban Kerja ( ABK ) serta kualifikasi tenga honorer di setiap Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) di lingkungan pemerintah daerah Kutim.

Sebagai upaya mendorong TK2D untuk jadi PNS dan PPPK, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kutim, Basti Sangga Langi ( Basti ) menegaskan, Anjab dan ABK serta kualifikasi TK2D merupakan hal penting yang harus disusun oleh setiap OPD dan unit kerja di bawahnya.

“ Ini kami masih menunggu penilaian Ortal (Organisasi Tata Laksana) dan BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan), Ortal yang membuat Anjab nya dan BKPP membuat penilaian kompetensi dan kualifikasi TK2D untuk menduduki suatu jabatan, mudah-mudahan selesai dan Maret kita bisa ke Pusat,” Ujar Basti usai menggelar rapat dengar pendapat bersama eksekutif dan Forum Komunikasi TK2D.

“ Pemerintah Daerah dan DPRD akan segera melakukan lobi-lobi ke pusat terkait dengan nasib TK2D di tahun 2023 “, Ucap Basti.(adv/rin/aji)

LAINNYA