HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi memastikan, proses pengusulan panitia seleksi (Pansel) untuk pergantian jabatan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim telah masuk ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Diketahui, pejabat Sekdaprov Kaltim HM Sa’bani akan memasuki masa purnatugas pada bulan Februari 2022 mendatang. “Sudah diusulkan ke KASN,” ucap Wagub Hadi Mulyadi, baru-baru ini.
Dikatakannya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim hanya menunggu keputusan mengenai siapa saja yang akan masuk dalam Pansel Sekdaprov Kaltim.
Tim Pansel tidak hanya berasal dari pusat, tetapi juga melibatkan 1 orang dari Kaltim. “Pansel sudah, jadi kita tunggu nama. 1 dari Kaltim, 4 dari pusat. Sabar saja, tinggal tunggu,” katanya.
Hadi juga memastikan, proses seleksi masih akan berjalan dan tidak sebentar. Namun, tetap sesuai jadwal yang ditetapkan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim Didi Rusdiansyah menjelaskan, pengusulan tim Pansel Sekdaprov Kaltim harus mendapatkan persetujuan dari KASN.
Selain itu, juga harus ada persetujuan dari Sekdaprov Kaltim serta Gubernur Kaltim. “Lapor dulu pada KASN. Ini laporan KASN itu kan untuk pergantian Sekda, setelah itu usulan panitia untuk komposisinya. Artinya komposisi itu kan harus persetujuan pada yang bersangkutan (Sa’bani, red). Itu sudah kita sampaikan kepada pak Gubernur. Nanti dari Gubernur, apa tindaklanjutnya,” terang Didi.
Dia mengungkap, bulan September ini baru masa persiapan administratif pengusulan. Artinya, pendaftaran, baik untuk tim Pansel maupun calon Sekdaprov Kaltim, belum dibuka.
“Seleksi? Ya belum lah. Kemungkinan besar Oktober baru kita bergerak. Tapi sudah kita sampaikan, nanti beliau (Gubernur, Red) mengadakan rapat atau tidak, atau beliau setuju dengan komposisi itu. Kalau setuju, baru kita hubungi yang bersangkutan (Sa’bani, Red). Selanjutnya ke MenPAN atau BKN (Badan Kepegawaian Negara), kemudian ke Kemendagri. Yang jelas itukan Eselon 1,” ujarnya.
“Jadi pembentukan Pansel, paling November sudah dibuka. Targetnya begitu, mudah-mudahan tidak ada yang berubah. Kembali lagi, tergantung persetujuan Pak Gubernur,” sambungnya.
Terkait syarat calon Sekdaprov, dijelaskannya, harus sesuai dengan aturan. “Misalnya Eselon 2A, berapa lama itu, nanti dihitung semua oleh Pansel. Tidak mungkin pernah 2A bisa naik eselon 1B, eselon 2A berapa tahun. Tidak mungkin baru menduduki Eselon 2A setahun sudah mendaftar,” terangnya.
Disinggung mengenai teknis pelaksanaan seleksi Sekdaprov Kaltim, Didi menyebut lelang terbuka. “Lelang terbuka. Sekda kan terbuka secara nasional. Itu nanti cepat saja, jadwalnya paling November,” bebernya.
Soal permintaan percepatan pembentukan Pansel Sekdaprov Kaltim oleh DPRD Kaltim, dikatakan Didi, DPRD tidak memiliki hak mengintervensi kepada Pemprov Kaltim.
Dia pun mengaku belum melakukan komunikasi-komunikasi dengan DPRD Kaltim terkait hal tersebut. “Tapi kalau untuk diberitahukan boleh, karena kalau sudah lelang terbuka, siapapun tidak boleh intervensi. Penetapannya ‘kan Presiden langsung,” pungkasnya.
Penulis: Ningsih
Editor: MH Amal