HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Relaksasi pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang gencar dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim sejak 5 Juli hingga tanggal 21 Agustus 2021 ini mencapai Rp 4 miliar.
“Relaksasi sampai hari ini naik. Seminggu ini trennya baik dan sisa seminggu lagi relaksasi mau berakhir, tanggal 31 Agustus. Penerimaan di atas Rp 3 sampai 4 miliar untuk PKB-nya,” ucap Kepala Bapenda Kaltim Ismiati pada awak media, Jumat kemarin.
Untuk target relaksasi dari PKB ini, lanjut Ismiati, awalnya pihaknya menargetkan hingga Rp 1 triliun. Namun, lantaran pandemi COVID-19 yang masih melanda Indonesia dan Kaltim khususnya, target tersebut diturunkan lebih rendah Rp 100 miliar.
“Harapan kita, target untuk PKB Rp 1 triliun, tapi karena kondisi COVID memang kita harus melakukan penyesuaian. Target kita turunkan jadi Rp 900 miliar. Dan sampai hari ini sudah Rp 600 miliar. Mudah-mudahan sampai akhir tahun nanti Rp 900 miliar bisa tercapai. Artinya sudah 60 persen lebih tercapai,” katanya.
Untuk itu, dirinya berharap program relaksasi yang diberikan Pemprov Kaltim ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai wajib pajak.
“Harapan kita, mudah-mudahan masyarakat semua bisa memanfaatkan. Meskipun belum jatuh tempo. Jadi misalnya jatuh tempo September-Oktober, boleh memanfaatkan 20 persen diskonnya. Itu sangat besar, jadi saya mengimbau kepada masyarakat yang untuk diskon ini,” katanya lagi.
Tak hanya itu. Program lainnya yakni memberikan diskon hingga 40 persen untuk BBNKB.
“BBNKB ini kepemilikan ke dua bisa memanfaatkan, jadi kendaraan sudah milik sendiri. Berlaku di seluruh Kaltim, tidak ada denda, tidak ada sanksi, no progresif dan diskon 20 persen. Alhamdulillah seluruh bupati/wali kota mendukung kita untuk mensosialisasikan ke masyarakat,” terangnya.
Ismiati juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat Kaltim yang taat pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor walaupun masa pandemi COVID-19.
“Jadi kita menyampaikan apresiasi dan penghargaan, meskipun di masa pandemi sulit ini tapi masyarakat tetap melaksanakan kewajibannya membayar pajak,” pungkasnya.
Penulis: Ningsih
Editor: MH Amal