HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Panitia khusus (Pansus) DPRD Kaltim, Raperda Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) menggelar konsultasi publik di Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Karang Paci pada Kamis 10 Desember 2020.
Uji publik ini menghadirkan stekholder terkait yang berkaitan dengan RZWP3K dan akademisi dengan tema bahasan “Memperluas Ruang Diskusi Menuju Peraturan Daerah Pro Rakyat”.
Ketua Pansus RZWP3K Dr. Sarkowi V Zahry, S.Hut, MM, M.Si mengatakan Pansus dalam merumuskan Raperda RZWP3K sangat memperhatikan kearifan lokal.
“Kami di Pansus, dalam merumuskan Raperda tentu tidak bisa menaifkan kearifan lokal. Jadi itu bagian yang harus diperhatikan. Jika ada usulan misalnya zonasi, tentu sebagai salah satu kajian kami, ketika wilayah itu tempat nelayan mencari penghasilan lalu berubah, ini yang kami akan perhatikan,” ucapnya.
Syarkowi mengatakan Raperda RZWP3K adalah usulan dari pemerintah. Yang selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Pokja.
“Kita tidak serta merta menerima rancangan yang disampaikan Pemerintah. Selama kita berdiskusi dengan stakeholder, ada masukan dan usulan baru yang disampaikan masyarakat,” paparnya.
Bahkan dari draf RZWP3K yang ada, dikatakan Syarkowi, beberapa isinya ada juga yang diusulkan untuk dihapus. Namun, ada juga usulan wilayah baru dimasukan dalam RZWP3K, sekitar 100 dari draf rancangan awal.
Dan ada penghapusan dari draf yang dibuat, anggota Pansus RZWP3K Salehuddin memberikan usulan pada Raperda RZWP3K.
“Supaya Undang-undang ini lahir dan supaya tidak ada yang tidak terakomodir dari masyarakat, jangan sampai dimanfaatkan (hanya untuk kelompok tertentu) maka perlu dipertajam,” pintanya.
Sementara itu Anggota Pokja RZWP3K Muhammad Taufik menyebutkan perlu adanya keharmonisan, sumber daya dan pengolahan sumber untuk penyusunan RZWP3K.
Anggota Pansus RZWP3K Rusman Ya’qub mengatakan ada 3 hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Rapreda RZWP3K.
“Materi muatan tidak bertentangan dengan Perda. Materi tidak bertentangan dengan Kepentingan umum. Materi muatan menyelesaikan masalah. Kita di sini hati-hati, kita tidak inginkan adanya kepentingan yang mengalahkan masyarakat lokal,” ujarnya.
Akademisi dari Universitas Mulawarman, Dr Cathas Teguh Prakoso, S.Sos M.Si mengatakan sebuah kebijakan harus ada prospek kekinian dan masa depan.
“Saya hanya menyoroti pertama cakupan Perda luas dan komprehensif. Saya lihat Perda ini bisa direvisi. Saya dengar Perda ini dua periode belum selesai, sehingga perlu dipikirkan ulang untuk tidak berulang dilakukan revisi,” ujarnya.
Dia melanjutkan, pemerintah daerah dapat melakukan inovasi-inovasi dalam membuat Raperda di daerah. Namun persoalannya adalah tantangan untuk melakukan tela’ah pada aturan yang lain dengan Raperda yang dibuat.
“Peraturan ini (RZWP3K) bisa disinkronkan dengan peraturan yang masuk Omnibuslow maupun yang tidak. Yang menyangkut proses adalah yang menyangkut keberlangsungan itu sendiri,” kata Cathas Teguh Prakoso.
Hingga berita ini dibuat, uji publik Raperda RZWP3K masih berlangsung. (ADV)
Penulis : Ningsih
Editor : Amin