src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> RUU IKN Masuk DPR, Hadi: Semoga Selaras dengan Pembangunan Daerah

RUU IKN Masuk DPR, Hadi: Semoga Selaras dengan Pembangunan Daerah

3 minutes reading
Tuesday, 5 Oct 2021 20:35 330 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Baru-baru ini,  DPR RI menerima Surat Presiden (Supres) terkait Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN). Surat tersebut juga dilengkapi dengan draf dan naskah akademik.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengatakan, RUU IKN tersebut merupakan pembahasan di level Pemerintah Pusat. Sedangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim hanya sebagai pihak yang memberikan usulan-usulan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan daerah sebagai calon IKN.

Ditanyakan mengenai isi RUU IKN tersebut, orang nomor dua di Kaltim ini mengaku belum mengetahui secara detail. “Belum tahu saya. Kita hanya mengusulkan hal-hal yang terkait dengan pembangunan IKN,” katanya pada headlinekaltim.co, Selasa 5 Oktober 2021.

Dirinya berharap, RUU IKN dapat selaras dengan visi misi pembangunan Kaltim. “Semoga pembangunan IKN itu selaras dengan rencana pembangunan di daerah. Jadi namanya menyelaraskan, kita menyelaraskan,” katanya.

Mengenai RUU IKN, dirinya belum melihat adanya masalah yang bersifat terlalu prinsip untuk diubah sehingga Pemprov Kaltim mendukung apapun yang disampaikan Pemerintah Pusat. “Ada memang suratnya kemarin, tapi saya lihat, belum ada yang terlalu prinsip untuk diubah. Karena RUU itu diusulkan untuk UU Provinsi juga kan,” tutupnya.

Dikutip dari kontan.co.id, Surpres RUU IKN disampaikan Menteri Sekretariat Negara Pratikno dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di ruang pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 29 September 2021.

Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat menerima perwakilan pemerintah tersebut. Suharso Monoarfa mengatakan, RUU IKN ini terdiri dari 9 Bab yang berisi 34 pasal. RUU IKN ini diantaranya berisi tentang Ibu Kota Negara, bentuk organisasi, pengelolaan, hingga tahap-tahap pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara beserta pembiayaannya.

Pemerintah berharap RUU Ibukota Negara tersebut dapat segera diundangkan DPR RI. Disebutkan, salah satu isi dari Supres tersebut menyatakan pembangunan dari ibukota negara baru akan dilakukan secara bertahap.

Suharso berharap, Ibu Kota Negara dapat mengakomodasi kemajuan perkembangan yang terjadi dan mengakomodasi perubahan iklim kedepannya. Ibu Kota Negara ini juga akan memastikan ekosistem dan lingkungan tetap terjaga keberlangsungannya. Ibu Kota Negara juga diharapkan mampu menciptakan multiplier effect seperti pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru dan perkembangan berbagai sektor ke depannya.

“Pembangunan Ibu Kota Negara dilakukan secara bertahap, karena pembangunan tidak dilakukan dalam kurun waktu tertentu 3 tahun atau 4 tahun,” ucap Suharso di Gedung DPR.

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, DPR sejalan dengan pemerintah tentang perlunya pemindahan Ibu Kota Negara. “Apakah kemudian pernah ada negara yang memindahkan ibu kotanya? Banyak,” kata Puan. Puan mengatakan, rencana pemindahan Ibu Kota Negara sudah lama ada.

Ia mengingatkan, pemikiran pemindahan Ibu Kota Negara ke tempat yang lebih baik sudah disampaikan oleh Presiden pertama RI, Sukarno. “Yang kami harapkan dari pemerintah dalam merencanakan pemindahan Ibu Kota Negara adalah perlunya sosialisasi dan persiapan yang matang terkait pembangunan Ibu Kota Baru yang meliputi aspek regulasi, sampai hal-hal teknis yang semua proses itu dikoordinasikan dengan DPR,” kata dia.

Penulis: Ningsih

LAINNYA
x