src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
barang bukti yang disita dari tangan para tersangka. (ist) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda menangkap tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Jl Bengkuring Raya Gg Kangkung Mas Sempaja Utara, Kota Samarinda Kamis, tanggal 14 November 2024 sekitar pukul 22.00 Wita.
Dua tersangka yang ditangkap itu berinisial B dan K. Penangkapan terjadi saat keduanya duduk di sebuah ruang tamu rumah. Lalu, polisi yang menggeledah menemukan ganja 2 poket seberat 5,42 gram dalam tas ransel yang dikenakan B.
Tersangka mengaku ganja tersebut berasal dari seseorang berinisial MZFS yang beralamat di Jl Juanda 2 Air Hitam Samarinda Ulu Kota samarinda tepatnya di sebuah guest house.
Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan kepolisian pun menuju ke alamat tersebut. Petugas menangkap tersangka dan menyita sejumlah barang bukti. “Para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Ary Fadli.
Para tersangka terancam pasal UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*/min)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim