src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kasi Intel Kejari Kukar, Fariz Oktan.(sumber : Andri) HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Tidak butuh waktu lama istirahat, bagi tersangka kasus korupsi pembuatan embung pertanian di Tenggarong Seberang berinisial FR, yang juga PPTK proyek tersebut. Baru sembuh dari sakit tersangka FR sudah ditahan Kejari Kukar.
“Sudah kita tahan FR, selama 20 hari kedepan mulai kemarin, di rutan Tipikor Sempaja Samarinda,” sebut Kasi Intel Kejari Kukar, Fariz Oktan, Kamis 27 Juli 2023 di ruang kerjanya.
Sebelumnya, pada 8 Juli 2023, Kejari juga sudah menahan kontraktor proyek tersebut berinisial MRC, pada saat panggilan pertama bersama kontraktor, FR minta dilakukan penundaan karena sakit.
“Tersangka sempat dilakukan operasi dari sakit yang dideritanya selama sepekan,” sebut Oktan.
Saat panggilan kedua kemarin, tersangka mendatangi kantor Kejari. Dan dilakukan pemeriksaan kepada FR selama 4 jam sebelum kita tahan. Sesuai intruksi Kajari Kukar, jika panggilan kedua tersangka tidak kooperatif, maka akan dilakukan pemaksaan penahanan.
“Sebelum ditahan, kami datangkan dokter internal kita, untuk memeriksa tersangka, apakah layak dilakukan penahanan. Dokter kami rekomendasikan tersangka layak ditahan,” ucapnya.
Tersangka FR adalah PPTK kegiatan pembangunan embung pertanian di Desa Bukit Pariaman Tenggarong Seberang dengan total nilai proyek Rp 8 Miliar. Namun proyek selesai tidak sesuai standar, dan diperiksa BPKP alami kerugian negara mencapai Rp 1,6 Miliar. Selanjutnya sebut Oktan, Kejari akan mengebut proses pemberkasan untuk dilanjutkan ke pengadilan Tipikor.
“Berdasarkan UU Tipikor, tersangka FR terancam hukuman 20 tahun penjara,” tegasnya.(Andri)