src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
BPBD Samarinda saat meninjau penanganan longsor di Perumahan Keledang Mas. (sumber: bpbd.samarindakota.go.id)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA— Komisi III DPRD Samarinda kembali membahas mengenai tindak lanjut kompensasi terhadap warga dan penanganan longsor di Perumahan Keledang Mas di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.
Dalam rapat yang dilaksanakan pada Senin 13 November 2023 itu, Camat Samarinda Seberang Aditya Koesprayogi mengungkapkan bahwa saat ini Pemkot Samarinda sedang mencari jalan tengah perihal relokasi warga dan penanganan lahan longsor di Perum Keledang Mas yang belum menemukan titik terang.
Ia mengakui hingga saat ini warga korban longsor belum juga mendapatkan kompensasi dari pihak PT. Sinar Mas selaku pihak pengembang di lahan yang terkena bencana longsor. “Upaya yang yang dilakukan oleh perusahaan mungkin terkendala oleh prosedur eksternal dan sebagainya sehingga kami belum ada melihat progres yang signifikan,” ungkapnya.
Selain itu, Aditya juga melanjutkan jika tidak ditangani dengan segera, bencana ini dapat menimbulkan dampak yang semakin besar. Terlebih, belakangan ini cuaca di Samarinda tidak menentu. “Kita khawatir akan ada musim hujan panjang yang bisa jadi memperparah kondisi tersebut,” lanjutnya.
Disebutkannya, sekitar 19 rumah yang telah didata terdampak oleh longsor, 7 diantaranya mengalami kerusakan yang sangat fatal. “Masih kami upayakan agar pihak perusahaan mau memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda Mujianto menegaskan pengembang seharusnya segera melakukan cut And fill alias pemotongan lahan serta memberikan uang kompensasi kepada warga terdampak longsor. “Perusahaan harus tanggung jawab penuh bagi yang terdampak pada 21 rumah di sana,” bebernya.
Pihaknya telah memberi tenggat pada 17 Desember 2023 agar para warga terdampak longsor bisa segera mendapatkan hunian yang lebih layak. Jika sampai pada tenggat yang telah disepakati tidak juga menemukan titik terang, pihaknya akan segera mengeluarkan surat rekomendasi agar lahan pengembang diambil oleh Pemkot Samarinda.
“Kami akan mengambil langkah mengajukan rekomendasi tindak lanjut dan mencabut perizinan pengembangan di daerah itu, nah dari Pemkot yang akan mengambil alih semua pengembangan yang dilakukan,” katanya.
Mujiyanto juga meluapkan kekecewaannya terhadap pihak pengembang yang dinilai tidak profesional dalam menangani kasus ini. “Padahal kalau dilihat profil perusahaan, mereka sudah punya pengalaman yang mumpuni, tapi mengapa hal seperti ini tidak bisa mereka sanggupi,” ungkapnya.
Padahal, lanjut dia, pada rapat pada bulan Juli lalu, PT. Sinar Mulia juga telah diberikan keringanan untuk melakukan pemotongan lahan. Namun, hal tersebut tidak rampung juga dikerjakan.“Ini sudah yang kedua kalinya mereka minta rekomendasi, pertama di bulan Juli sampai November dengan alasan cut and fill atau pemotongan lahan untuk mencegah longsor yang akan datang namun nyatanya juga nggak selesai, alasanyan selalu berbelit,” bebernya.
Namun, perwakilan perusahaan yang hadir masih diberikan kesempatan untuk berkonsultasi dengan pimpinan agar menemukan solusi yang jadi tuntutan warga. “Yah, semoga manajemen perusahaan berkenan untuk memberikan kompensasi, yah kami sangat menghormati sekali jika mereka mau berkerja sama, tapi jika keberatan maka pemkot harus mengambil langkah selanjutnya,” tutupnya. (Misfan)