31.6 C
Samarinda
Sunday, February 16, 2025
Headline Kaltim

Tenaga Honorer Penajam Paser Utara yang Tak Lulus PPPK 2024 Diakomodasi Sebagai PPPK Paruh Waktu

HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Tenaga honorer di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, kini memiliki harapan baru. Mereka akan diakomodasi dengan status PPPK paruh waktu sesuai kebijakan pemerintah pusat.

“Jatah formasi PPPK 2024 dari pemerintah pusat berjumlah 627, yang terbagi untuk tenaga pendidik (guru), tenaga kesehatan, dan tenaga teknis,” ungkap Penjabat Bupati Penajam Paser Utara, Muhammad Zainal Arifin, saat ditemui di Penajam, Jumat (17/01/2025).

Proses seleksi PPPK tahun 2024 dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama pendaftaran dibuka pada Oktober 2024, dengan seleksi yang berlangsung dari 24 hingga 31 Desember 2024. Dari total 1.652 pendaftar, hanya 525 orang dinyatakan lolos, sementara 1.127 lainnya gagal. Selain itu, terdapat 102 formasi yang masih kosong, yang akan dialokasikan pada seleksi tahap kedua.

Untuk mengisi formasi kosong, pendaftaran tahap kedua telah dibuka hingga 15 Januari 2025. Proses seleksi dijadwalkan berlangsung pada April 2025. Namun, tidak semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK penuh.

Muhammad Zainal Arifin menjelaskan bahwa keterbatasan anggaran daerah menjadi kendala utama. Berdasarkan aturan, belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Keuangan pemerintah kabupaten masih sangat terbatas. Oleh karena itu, tidak semua tenaga honorer dapat diakomodasi menjadi PPPK penuh,” tambah Zainal.

Sebagai solusi, tenaga honorer yang tidak lulus seleksi akan tetap diakomodasi melalui skema PPPK paruh waktu. Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 13 Januari 2025.

“Honorer yang tidak lulus seleksi tahap pertama dan kedua tetap diberikan peluang sebagai PPPK paruh waktu dengan masa kontrak satu tahun,” jelas Zainal Arifin.

PPPK paruh waktu ini diharapkan dapat menjadi solusi sementara bagi tenaga honorer, sekaligus menjaga pelayanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis agar tetap optimal.

Artikel Asli baca di Antaranews.com

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Berau Jadi Tuan Rumah Rakor Pengembangan SDM dan Ekraf

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kabupaten Berau menjadi tuan rumah...

Rumah Budaya Kutai Bertekad Lestarikan Permainan Tradisional di Tengah Kepungan Gawai

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG - Pelajar zaman sekarang lebih banyak menghabiskan...

Presiden Prabowo Tegaskan Akan Ganti Menteri yang Tidak Fokus Kerja untuk Rakyat

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya...

Raih Juara I Desain Grafis Tingkat Provinsi, Ini Sosok Fiqhi Orisa Salah Satu Pemuda Kreatif Samarinda 2024

PEMUDA jangan malas. Hal inilah yang ingin disampaikan Fiqhi...

Melihat dari Dekat Long Beliu, Kampung Ekowisata Berbasis Kerajinan Rotan

MASYARAKAT di Kampung Long Beliu, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau...

Tag Populer

Terbaru