src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Sisa 38 OPD Belum Musnahkan Arsip, Dishub Terbanyak

Sisa 38 OPD Belum Musnahkan Arsip, Dishub Terbanyak

2 minutes reading
Friday, 27 Mar 2026 22:28 50 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Dari 59 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 20 kecamatan se-Kukar, masih banyak belum memusnahkan arsip. Padahal, kegiatan tersebut bagian dari kewajiban kedinasan.

“Sebanyak 21 OPD sudah musnahkan arsip,” sebut Kabid Penyelamatan dan Pemusnahan Arsip, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan(Diarpus) Kukar, Varia Fadillah, Jumat 27 Maret 2026.

Varia menjelaskan penyebab, lambatnya pemusnahan arsip berusia di bawah 10 tahun karena OPD lambat memenuhi persyaratan. “Alasannya, OPD masih kekurangan tenaga SDM yang mengelola arsip,” jelasnya.

Padahal, OPD bisa lakukan permohonan pendampingan ke Diarpus agar proses pemusnahan arsip lancar. Diarpus Kukar memiliki tenaga arsiparis yang bersertifikat.

Varia mencontohkan, RSUD Dayaku Raja Kota Bangun sudah mengajukan pendampingan. “Dinas Pekerjaan Umum (PU) baru menuhi dua syarat dari tujuh syarat, dan terus berproses ke syarat berikutnya. Makanya sampai sekarang Dinas PU belum lakukan pemusnahan,” jelasnya.

Arsip paling banyak yang dimusnahkan adalah milik Dinas Perhubungan (Dishub) karena mengurusi tiga urusan, yakni darat, perairan laut dan sungai, serta udara. Dishub masih akan lakukan pemusnahan lagi.

“Arsip dihancurkan melalui mesin penghancur, dan diserahkan ke Bank Sampah milik DLHK, dan akan dijadikan bubur kertas,” jelasnya.

Diarpus Kukar, tambah Varia, memiliki dua depo penyimpanan arsip. Depo di Bukit Biru untuk penyimpanan arsip dinamis. Sedangkan depo yang ada di Jalan Ki Hajar Dewantara khusus arsip statis. “Arsip statis yang harus dijaga dengan baik, tidak boleh hancur,” pungkasnya.(Andri)

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp headlinekaltim.co

Gabung

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x