HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim Ekti Imanuel mengatakan, proses perubahan kode etik dan tata beracara DPRD Kaltim wajib dilakukan setiap periode bersamaan dengan tata tertib DPRD yang diatur.
“Dari awal memang proses perubahan kode etik dan tata beracara DPRD sebenarnya itu wajib setiap periode, bersamaan dengan tata tertib yang diatur atau yang dibuat oleh DPRD setiap proses yang terpilih 5 tahun. Ini harus diperbaharui dan seyogyanya kan begitu, ” ucapnya.
Politisi dari partai Gerindra ini menilai, beberapa poin terkait perubahan tata beracara, kode etik kurang dilihat. Padahal hal tersebut sangat penting bagi Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim.
“Segmen dari BK itu kurang dilihat, karena kami sendiri, saya pernah menjabat sebagai Ketua BK. Jadi, ini berproses di sini. Staf Ahli saja gabung dengan Komisi yang lain, sehingga harapan saya untuk proses tata tertib ini wajib diperhatikan, karena tata tertib dan tata beracara ini ada pada 55 Anggota DPRD, ” katanya.
“Terakhir ini, BK tentu akan lebih banyak mendapatkan surat cinta dari seluruh fraksi di DPRD Kaltim ini, seperti pindah partai, PAW dan sebagainya. Sehingga kalau tata beracara ini tidak cepat disetujui mekanismenya, maka ini berpeluang akan bermasalah, ” imbuhnya. (Adv/Ningsih)