src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Proses klarifikasi tiga Kades dari Muara Kaman yang difasilitasi DPMD Kukar. (Andri/headlinekaltim.co) HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Diberitakan tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat selama pandemi COVID-19, tahun lalu, tiga kepala desa di Kecamatan Muara Kaman tak terima.
Mereka datang mengklarifikasi informasi ini ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(DPMD) Kukar. Tiga Kades itu dari Desa Benua Puhun, Menamang Kanan dan Sabintulung.
Kades Benua Puhun H Ardinansyah atau yang biasa disapa H Nan, sempat tersulut emosi dengan adanya berita yang kadung beredar luas. Ini membuat diri dan keluarganya menjadi tidak nyaman dengan masyarakat Benua Puhun.
“Kami sudah salurkan BLT kepada masyarakat, yang terdampak langsung COVID-19, ” ucap H Nan, Senin 26 April 2021, bersama Kepala DPMD Kukar Dafip Haryanto.
H Nan memastikan dalam penyaluran BLT disaksikan oleh kecamatan, RT dan Babinsa. Semua dilengkapi bukti serah terima BLT kepada penerima, serta bukti dokumentasi kegiatan penyaluran BLT.
“Kalau tidak disalurkan, pasti akan terjadi kericuhan, ini tidak ada sama sekali karena kami sudah salurkan hak masyarakat dengan benar sesuai regulasi yang ada, ” ucapnya.
Dia memastikan, dirinya sudah menyalurkan BLT sesuai regulasi dari Pemerintah Pusat, bahkan melebihi dari porsi yang ada untuk BLT sebesar 30 persen lebih.
Sisanya dipergunakan untuk program pengentasan stunting, bedah rumah, dan program penanggulangan kemiskinan lain serta infrastruktur.
“Kami meminta kepada media yang pertama kali memberitakan, untuk membuat klarifikasi dan meminta maaf agar isu negatif ini reda, ” paparnya.
Kepala DPMD Kukar Dafip menyebut, dirinya saat diwawancarai salah satu media, hanya menduga ada desa yang menyalurkan BLT tidak penuh. Itu karena kondisi keuangan yang tidak mencukupi. Terlebih lagi harus memasukkan komponen belanja penting lainnya.
“Pergantian regulasi di tingkat pusat juga cepat berubah. Pemdes sudah anggarkan penyaluran BLT selama 6 bulan, mendekati triwulan IV, terbit lagi surat agar dianggarkan kembali 3 bulan, tapi dana sudah kepakai untuk hal yang urgen,” ucapnya.
Dirinya tidak tahu jika ada sanksi yang diberikan kepada desa tersebut karena terbukti penyaluran DD tahap III juga ditransfer oleh Pusat.
Dalam mengubah kebijakan penyaluran BLT, seperti besaran BLT dari Rp 300 ribu berkurang menjadi Rp 150 ribu, ada mempertimbangkan kondisi keuangan yang tidak mencukupi.
Proses ini sudah dilakukan musyawarah desa agar mendapat persetujuan oleh masyarakat. “Proses ini sudah juga sudah dilaksanakan Pemdes,” jelasnya.
Penulis: Andri
Editor: MH Amal