Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltara menyita 126 kilogram narkotika jenis sabu asal Malaysia yang rencananya akan di sebar di seluruh Kalimantan. Dari pengungkapan kasus itu, polisi berhasil mengamankan empat orang kurir yakni SY (42), JE (38), AJ (27), RE (41).
Selain 4 kurir, polisi juga mengungkap peran seorang pria berinisial DK yang saat ini sedang menjalani masa tahanan di Lapas Bontang. DK adalah pengendali atau pemilik sabu tersebut.