24.8 C
Samarinda
Friday, September 29, 2023

Hasil Rapid Test Dua Tahanan di PPU Reaktif

HEADLINE KALTIM, PENAJAM – Dua tahanan jaksa dengan kasus narkotika di Penajam Paser Utara (PPU) menunjukkan hasil tes reaktif usai menjalani rapid test.

Mereka hendak dikirimkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Namun, keduanya akhirnya mendapatkan pembantaran penahanan dari Pengadilan Negeri (PN) Penajam Paser Utara (PPU) karena hasil reaktif ini.

“Setelah penetapan dikeluarkan pada Senin (29/6), langsung dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU,” kata Kepala Pengadilan Negeri Penajam Anteng Supriyo, Kamis, 2 Juli 2020.

Ruang tahanan Polres PPU sudah kelebihan kapasitas. Karena itu, lanjut Anteng, mengharuskan tahanan dipindahkan ke Lapas Paser meski proses hukum kedua tersangka masih dalam tahap penuntutan.

“Majelis hakim mengeluarkan penetapan pembantaran penahanan atas nama dua terdakwa yang reaktif itu,” papar Anteng.

Pembantaran penahanan merupakan penundaan penahanan sementara terhadap tersangka karena alasan kesehatan (rawat jalan/rawat inap). Hal itu dikuatkan dengan keterangan dokter sampai dengan yang bersangkutan dinyatakan sembuh kembali. Pembantaran ini termasuk penanganan kasus COVID-19.

Sebelumnya, 20 tahanan yang akan dikirim ke Lapas Tanah Grogot menjalani rapid test. Hasil dua tahanan reaktif dan dibantarkan, dibenarkan oleh Kepala Kejari PPU I Ketut Kasna Dedi.

Kasna mejelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 PPU dan mendapatkan penjaminan atas 18 tahanan lain.

“Jadi yang 18 lainnya, setelah kami koordinasikan ke gugus tugas yang menyatakan tahanan ini aman untuk dikirim Jumat (26/6) lalu. Saya tidak mau jika nanti malah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.

Sedangkan untuk dua tahanan yang reaktif, lanjutnya, akan dilakukan karantina selagi menunggu hasil tes swab.

“Statusnya masih tahanan, kami khawatir juga. Jadi kami buatkan surat, intinya untuk memenuhi standar penanganan COVID-19, untuk dilakukan penangguhan. Agar bisa ditangani maksimal,” bebernya.

Pembantaran penahanan ini tidak memiliki batasan waktu. Hanya saja, jelas Kasna, jika hasil swab nanti menyatakan negatif, pembantaran keduanya akan dicabut.

Sebaliknya, jika hasil tes swab menyatakan positif maka status pembantaran akan berjalan selama penanganan hingga keduanya dinyatakan sembuh oleh gugus tugas.

“Bisa dicabut bisa diperpanjang, tergantung hasil swab. Untuk pengamanannya, kami akan minta bantuan ke kepolisian untuk pengawalan di tempat isolasinya,” pungkasnya.

Penulis : Teguh

Komentar
- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU

- Advertisement -