src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kepala DESDM Kukar Slamet Hadi Raharjo. (Foto: Andri/headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Kewenangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) bakal semakin berkurang. Sebab, mulai tahun depan, penerangan jalan umum (PJU) tidak lagi menjadi kewenangan dinas ini dan dialihkan ke OPD lain.
“Mulai Januari 2021, pengelolaan PJU menjadi kewenangan Dishub Kukar, ” ucap Kepala DESDM Kukar, Slamet Hadi Raharjo, kepada Headlinekaltim.co.
Slamet memastikan, setelah tidak lagi urus PJU, maka DESDM hanya mengelola urusan sumber energi seperti panas bumi yang potensinya masih sangat kecil di Kukar.
“Belum ditemukan, potensi panas bumi selain di Kecamatan Samboja. Ini juga kita masih mencari info, apakah ada potensi panas bumi di kecamatan lainnya, ” ucapnya.
Slamet mendapatkan informasi, beberapa regulasi pertambangan batu bara akan berubah lagi. Pemkab akan mendapatkan kewenangan kembali dalam pengelolaan batu bara.
“Ke depannya, bisa saja kabupaten mengelola urusan pertambangan, setelah dialihkan ke pemerintah provinsi setelah pengesahan UU tentang pemerintahan daerah, ” tandasnya.
Mendapatkan jatah mengelola PJU, Kadis Perhubungan Kukar Heldiyansyah mengaku instansinya sangat siap.
Bagi Dishub, tidak terlalu sulit mengurusi PJU karena subtansi pengelolaan selama ini bersinergi saja dengan bidang hubungan darat. “Insya Allah, tidak sulit mengelola PJU di Kukar, ” ujarnya.
Heldi menyebut saat ini lembaganya masih terus berkoordinasi ke DESDM terkait persiapan peralihan kewenangan mengurus PJU, termasuk dalam perencanaan dan penganggarannya.
“Yang nanti kita urus juga, terkait penerangan jembatan Kukar yang baru saja dipasang lampu hias, termasuk perawatan lampu serta biaya operasional pembayaran listriknya, ” jelasnya.
Penulis: Andri
Editor: Mh amal
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim