src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Regulasi Kampanye dan Penggunaan Dana Kampanye untuk Pemilihan Serentak 2024 di Mercure Hotel Samarinda pada Selasa, 17 September 2024. (ist/Media Center KPU Kaltim) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait regulasi kampanye dan penggunaan dana kampanye untuk Pemilihan Serentak 2024 di Mercure Hotel Samarinda pada Selasa, 17 September 2024.
Acara dihadiri oleh peserta dari KPU Kabupaten/Kota se-Kaltim. Materi batasan dana kampanye yang dipaparkan oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi.
Dia menjelaskan secara rinci aturan terkait sumber dan batasan sumbangan dana kampanye bagi para pasangan calon (Paslon).
Menurut Suardi, sumbangan dana kampanye dapat berasal dari perseorangan maupun badan hukum swasta, dengan syarat-syarat tertentu yang telah diatur oleh KPU.
“Sumbangan dana kampanye dari pihak lain tidak boleh mengikat, baik itu dari perseorangan maupun badan hukum swasta. Setiap bentuk sumbangan harus mematuhi batas yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
Ia juga memaparkan batasan nominal sumbangan, di mana partai politik non pengusul pasangan calon hanya dapat menyumbangkan dana kampanye maksimal Rp 750.000.000 per partai. Sementara itu, perseorangan diperbolehkan memberikan sumbangan dengan batasan Rp 75.000.000 per orang, dan badan hukum swasta maksimal Rp 750.000.000 per badan usaha.
“Pasal 8 ayat (3) dalam Rancangan PKPU secara tegas membatasi sumbangan dana kampanye dari partai non pengusul dan perseorangan. Ini adalah langkah untuk menjaga transparansi dan mencegah pengaruh berlebihan dari pihak luar,” lanjutnya.
Namun, bagi pasangan calon dan partai politik pengusul tidak memiliki batasan maksimal dalam menyumbangkan dana kampanye. Menurut Suardi, aturan ini merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (4) Rancangan PKPU yang memberi ruang bagi Paslon dan partai pengusul dalam membiayai kampanye mereka.
“Dana kampanye yang berasal dari perseorangan, partai politik non pengusul, dan badan hukum swasta bersifat kumulatif selama masa kampanye. Setiap penyumbang harus mencatat setiap kali mereka menyumbang,” ungkapnya.
Bimtek ini menjadi bagian penting dalam upaya KPU Kaltim memastikan seluruh proses kampanye berjalan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Transparansi dalam penerimaan dana kampanye menjadi perhatian utama untuk menjaga akuntabilitas publik dan mencegah terjadinya pelanggaran.
Dengan adanya batasan dan pengaturan yang jelas terkait dana kampanye, KPU berharap setiap pasangan calon dapat menjalankan kampanye dengan cara yang bersih, terbuka, dan bertanggung jawab. (ADV/Zayn)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim