HEADLINEKALTIM.CO, BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 melalui Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Hotel Equator Bontang pada Kamis, 19 September 2024.
Acara tersebut dimonitoring langsung oleh Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kalimantan Timur, Iffa Rosita. Turut hadir sejumlah perwakilan Pemerintah Kota Bontang, Bawaslu Bontang, jajaran Forkopimda, serta tim dari bakal pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Walikota tingkat Kabupaten Bontang.
Dari hasil pleno tersebut, KPU Bontang menetapkan jumlah DPT sebanyak 134.567 pemilih yang tersebar di 3 kecamatan dan 15 kelurahan. Selain itu, terdapat 277 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digunakan pada hari pemungutan suara mendatang.
Dalam kesempatan itu, Iffa Rosita menjelaskan bahwa DPT yang telah ditetapkan ini bersifat final dan tidak dapat diubah lagi, meskipun terjadi perubahan kondisi seperti pemilih yang meninggal dunia.
“DPT yang sudah ditetapkan tidak bisa diubah. Nama pemilih yang mungkin sudah meninggal tetap tercantum dalam daftar tersebut karena sudah menjadi keputusan resmi melalui pleno,” ungkapnya.
Adapun penetapan jumlah TPS juga bersifat final, sehingga tidak akan mengalami perubahan hingga pelaksanaan Pilkada. “Jumlah TPS yang sudah disepakati akan digunakan secara tetap hingga pemungutan suara berlangsung,” pungkas Iffa. (ADV/Zayn)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim