src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> DPPR Kukar Terus Evaluasi Uji Coba e-SKPT

DPPR Kukar Terus Evaluasi Uji Coba e-SKPT

2 minutes reading
Sunday, 27 Mar 2022 18:59 202 Muhammad Yamin

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kukar terus mengevaluasi, program inovasi dilaksanakan sejak akhir tahun 2021 yang lalu, yaitu uji coba elektronik Surat Keterangan Penguasaan Tanah(e-SKPT).

“Uji cobanya di empat Kecamatan dari 18 kecamatan se Kukar, ” sebut Kepala DPPR Kukar, Setianto Nugroho Aji, belum lama ini, kepada Headlinekaltim.co.

Empat kecamatan yang dilaksanakan uji coba e-SKPT di empat kecamatan, yaitu Tenggarong, Kota Bangun, Anggana dan Kenohan. Sampai kapan uji coba tersebut selesai, Aji merancang sekitar Juli 2022 nanti.

Uji cobanya meliputi, apakah sistemnya berjalan normal atau tidak. Jika ditemukan masalah dalam penerapannya, masalahnya ada dimana,” ungkapnya.

Sistem e-SKPT sebut Aji dirancang, agar pelayanan SKPT lebih murah, mudah dan efesien.
Jika sistem ini berjalan masa mengurusi SKPT sampai terbit, hanya memakan waktu sekitar sepekan saja, atau setengah dari batas penerapan manual yang memakan waktu tiga pekan.

Aji memaparkan lagi, kelebihan penerapan e-SKPT, bahwa akan tidak ada lagi penumpukan berkas ditingkat desa dan kelurahan, pemohon SKPT hanya mengisi disistem e-SKPT yang telah dirancang, maka semua data akan terinput dan tersimpan, sehingga cukup melihat disistem saja.

“Jika menggunakan e-SKPT, maka pengecekan lapangan hanya dilakukan sekali saja, sedangkan sebelumnya menggunakan e-SKPT pengecekan lapangan dilakukan sampai dua kali, ” paparnya.

Disinggung bagaimana menerapkan aplikasi e-SKPT ketika ada diwilayah yang tidak ada sinyal internetnya, Aji menjawab, memang ada beberapa desa yang blankspot internet, makanya mau tidak mau, masih menerapkan pelayanan manual.

“Di desa yang blankspot internet pelayanan tetap manual, tapi waktu pengerjaan akan dipersingkat lagi, demi memudahkan pelayanan ke masyarakat, ” ucapnya.

Aji mengajak masyarakat Kukar, untuk mengurus SKPT nya, akan mempermudah menaikan status ke tahap yang lebih tinggi seperti sertifikat hak milik. (Adv/Andri)

LAINNYA