src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Soroti PKL eks Dermaga Wisata Sanggam, Ketua DPRD Berau Madri Pani: Jangan Persulit Masyarakat

Soroti PKL eks Dermaga Wisata Sanggam, Ketua DPRD Berau Madri Pani: Jangan Persulit Masyarakat

2 minutes reading
Sunday, 9 Apr 2023 21:13 267 Muhammad Yamin

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – DPRD Berau meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dapat bijak membuat keputusan bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) eks Dermaga Wisata Sanggam. Pasalnya PKL tersebut sudah beberapa kali pindah lokasi.

Ketua DPRD Berau, Madri Pani menyampaikan, PKL tersebut sudah beberapa kali pindah tempat mulai dari eks kantor KPU, Dermaga Wisata Sanggam, hingga depan Mapolres Berau.

“Saya minta kepada Pemerintah Daerah, hal-hal seperti ini menjadi perhatian, bagaimana mungkin kita ingin meningkatkan UMKM di Berau secara keseluruhan, namun yang 10-11 PKL tidak terurus,” jelasnya.

Menurutnya, PKL eks Dermaga Wisata Sanggam termasuk PKL terlama yang beroperasi kurang lebih 15 tahun yang selama ini tidak mendapatkan kepastian terkait lokasi. Kata dia, para PKL tersebut melapor ke rumah dinas sehingga pihaknya mengadakan rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Berau.

“Saya tadi meminta kepada Kelurahan Bugis beserta camat dan keterwakilan BPKAD, Dinas Perhubungan, dan Diskoperindag tadi agar wacana areal arah timur pelabuhan Sanggam dijadikan pusat wisata kuliner, supaya nanti tempat itu bisa terlihat bagus dan dikunjungi masyarakat,” ungkapnya.

Dikatakan, dengan menata sedemikian rupa pusat wisata kuliner sehingga menjadi tempat yang pas agar masyarakat bisa menjalankan usahanya. Untuk itu, melalui UMKM yang ada pelanggan bisa mengunjungi pusat wisata kuliner. “Karena dulu sudah ada perencanaan seperti itu,” tuturnya.

Namun, pemindahan tersebut terjadi karena tempat yang digunakan oleh PKL bersangkutan kembali dibutuhkan oleh pemerintah daerah, sehingga PKL tersebut harus bersiap jika dipindahkan lagi sewaktu-waktu.

“Jika perpindahan terus dilakukan, maka kasihan para PKL akan kehilangan pelanggan dan pendapatan dari usahanya,” bebernya.

Disampaikan, terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 59 Tahun 2019 tentang kawasan yang ditetapkan sebagai lokasi kuliner. Menurut Madri, pelu dikaji ulang.

“Peraturan bupati kurang kajian yang bagus, karena UMKM itu dimana-mana. Tidak boleh meningkatkan UMKM itu memiliki peraturan bupati secara spesifik ditentukan seperti itu. Dimana boleh saja, namun tidak melanggar aturan-aturan yang ada,” ucapnya.

Dirinya berharap agar pemerintah tidak mempersulit masyarakat khususnya para PKL maupun UMKM di kabupaten Berau. Pasalnya, pelaku usaha ingin beraktivitas dan beroperasi untuk mencari nafkah.

“Fleksibel saja jangan membuat aturan yang justru mempersulit masyarakat. Tolong hal seperi ini dipikirkan bersama untuk jangka panjangnya, guna meningkatkan UMKM di Bumi Batiwakkal,” pungkasnya. (Adv)

Penulis: Riska.

LAINNYA
x