28.7 C
Samarinda
Sunday, September 15, 2024

Soal Perekrutan Guru Hanya Jalur PPPK, Kadisdik Kaltim: Jangan Dulu Dikembang-kembangkan

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim Anwar Sanusi enggan menanggapi soal wacana perekrutan hanya melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bukan melalui jalur CPNS.

Menurutnya, belum ada pembahasan dan keputusan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama pemerintah daerah perihal tersebut.

“Memang ada membahas soal pengangkatan PPPK,” kilahnya saat dikonfirmasi headlinekaltim.co pada Sabtu 2 Januari 2020.

Dirinya pun meminta kepada seluruh pihak untuk tidak mengembangkan wacana ini lebih jauh.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil justru sebagai langkah menyelamatkan guru-guru. “Jangan sampai salah-salah, yang dibahas hanya PPPK saja dengan ketentuan syarat yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

“Jadi yang kita bahas waktu itu, bagaimana pengangkatan guru itu melalui jalur PPPK, karena banyak guru-guru yang sudah senior usianya sudah lewat, banyak sekolah yang kekurangan guru dan belum diisi. Makanya Pemerintah Pusat melalui Kemendikbud, mereka memanfaatkan itu. Jadi sekali lagi, jangan sebut PNS atau non PNS, itu nggak ada,” bebernya.

Soal syarat yang harus dipenuhi seorang guru jika ingin berstatus PPPK, Anwar Sanusi menyebut beberapa. Di antaranya, guru harus terdaftar dalam Dapodik atau Data Pokok Pendidik dan harus linier.

Menariknya, kata Anwar, jalur PPPK ini dapat diikuti oleh guru honorer yang telah berusia 59 tahun. Jika gagal pada pendaftaran pertama, dapat mendaftar kembali hingga tiga kali untuk PPPK.

“Yang paling pokok harus terdaftar Dapodik. Kalau itu bebas kemana saja, harus linier juga. Yang luar biasa, umur 59 tahun bisa daftar dan tesnya kalau dia nggak lulus sekali, bisa daftar kedua, ketiga kalinya,” terangnya.

“Jadi kalau guru olahraga, background-nya juga olahraga. Kalau Biologi, ya Biologi, kalau PPKN ya PPKN bukan Sarjana Hukum ke PPKN. Itu nggak boleh. Kemudian guru dari swasta juga boleh daftar, asal itu tadi, terdaftar di Dapodik dari pusat,” lanjut dia.

Khusus untuk Provinsi Kaltim, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mendapatkan kuota PPPK sebanyak 4.223 orang. Sedangkan untuk gaji PTT guru sebesar Rp 2,9 juta ditambah tunjangan. Nominalnya pun sama dengan yang diterima oleh guru PNS.

“Dari jatah kuota yang diberikan ke provinsi, saya masih kekurangan karena di Kaltim tidak sampai 4.000 orang, artinya saya masih butuh banyak tenaga guru,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa pemerintah akan memperbanyak porsi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK.

Salah satunya adalah untuk kebutuhan tenaga pengajar atau guru, Bima mengatakan mulai tahun depan penerimaan guru akan dialihkan menjadi PPPK bukan PNS. Tahun depan sendiri ada penerimaan 1 juta formasi guru PPPK.

Dia juga mengatakan ke depannya pemerintah tidak akan menerima formasi guru sebagai PNS, namun hanya menjadi PPPK. Hal ini juga sudah disetujui oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dan Mendikbud Nadiem Makarim.

“Sementara ini pak Menpan, Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu beralih ke PPPK jadi bukan CPNS lagi. Ke depan kami tidak akan terima guru sebagai CPNS, tapi sebgai PPPK,” ujar Bima dalam konferensi pers virtual, Selasa 29 Desember 2020, dikutip dari detik.com.

Penulis: Ningsih
Editor: MH amal

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -

TERBARU

POPULER