HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Diserahi tugas penting sebagai penanggung jawab gudang perusahaan PT Surya Hutani Jaya (SHJ) yang beroperasi di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, malah membuat GS (39) tergiur melakukan penggelapan barang.
Sejumlah barang di gudang dia pindahkan ke rumah pribadinya. Aksi penggelapan yang dilakukan GS sudah berlangsung lama, dua tahun.
Kelakuannya terbongkar dan diketahui oleh sang pimpinan, MJ. Awal terbongkarnya aksi GS bermula saat MJ ingin mengecek barang di gudang, pada Jumat 21 Agustus 2020, berdasarkan daftar persediaan barang yang ada di gudang dan permintaan bagian logistik.
Namun, MJ dibuat kaget. Sejumlah barang di gudang tidak sesuai dengan daftar yang dipegangnya.
“MJ sempat bingung karena barang di gudang kosong, ” ucap Kapolsek Muara Kaman IPTU Juwadi, Sabtu 29 Agustus 2020.
Kesal barang perusahaan tidak ada di gudang, lalu MJ menelusuri dengan beberapa karyawan termasuk supir perusahaan.
Supir mengaku sering mengantarkan barang gudang ke rumah pribadi GS yang ada di Kota Samarinda. Kasus ini dilaporkan ke polisi.
“GS kita tangkap, Jumat 28 Agustus 2020 malam, tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek.
Barang yang digelapkan GS lumayan banyak. Berdasarkan hitungan kerugian perusahaan bisa mencapai Rp40 juta. Mulai dari AC, mesin ketam kayu, mesin cuci mobil, serta barang lain.
Penulis: Andri