23 C
Samarinda
Saturday, October 5, 2024

Urus Akta Kelahiran Anak, Pasangan Siri Harus Buat SPTJM

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Bagi pasangan nikah siri alias tak memiliki akta atau buku nikah, memiliki anak dan mau mengurus Akta Kelahiran, harus membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran pasangan suami istri.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.

Disebutkan, orang tua yang tidak memiliki akta nikah tetap dapat melakukan pencatatan kelahiran anak dengan melengkapi SPTJM Kebenaran Sebagai Orang Tua dengan didukung KK dan keterangan dua saksi.

“Sebelum buat akte kelahiran, diurus SPTJM-nya bagi pasangan siri karena tidak miliki akta atau buku pernikahan. Ini sebagai syarat kelengkapan membuat akta kelahiran, ” jelas Plt Sekretaris Disdukcapil Kukar, Yasmet, kemarin di ruang kerjanya.

Dokumen SPTJM ini bisa didapatkan di Disdukcapil. Yasmet menjamin pelayanan administrasi kependudukan sekarang jauh lebih mudah.

Bahkan, untuk cetak e-KTP juga sekarang lebih mudah. Per Juni 2020, Disdukcapil Kukar sudah mencetak 66 ribu keping e-KTP sesuai jumlah surat keterangan warga yang masih belum terima e-KTP.

“Pelayanan adminduk lebih mudah karena terbantu dengan layanan online. Saat ini, yang masih proses KTP untuk pemohon baru yang sudah berumur 17 tahun dan perubahan data,” ucapnya.

Imbas diterapkan layanan daring, kantor Disdukcapil kini tidak terlalu ramai oleh warga. Namun, tetap melayani warga.

“Petugas operator Adminduk yang bekerja sampai jam 8 malam baru pulang karena Disdukcapil punya komitmen yang tinggi terhadap layanan masyarakat, ” pungkasnya.

Penulis: Andri

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -

TERBARU

POPULER