src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Anggota Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono. HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Penangkapan dua tersangka kasus korupsi penyertaan modal di Perusahaan Daerah (Perusda) PT Agro Kaltim Utama (AKU), mendapat tanggapan dari DPRD Kaltim.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono angkat bicara terkait kasus tersebut. Dia mengatakan, kasus ini harus menjadi pelajaran bersama. Negara mengalami kerugian sebesar Rp 29,7 miliar dalam kasus ini.
“Sudah dilakukan penangkapan dua tersangka. Saya pikir, ini dapat menjadi sebuah warning bagi pejabat direksi. Perusahaan itu didirikan guna menampung uang rakyat untuk dikaryakan, jangan sampai itu dikorupsi,” ucap Tio, sapaan akrabnya pada Rabu 4 November 2020.
Dia mengingatkan agar peristiwa yang mencoreng nama baik Perusda, Pemerintah Provinsi dan DPRD Kaltim itu tidak lagi terulang. Untuk itu, DPRD Kaltim akan melakukan dan meningkatkan monitoring.
“Ini dilakukan supaya orang-orang yang duduk di dalam Perusda itu memiliki integritas dan memang memiliki plan business yang baik agar Perusda bisa profitable,” ujar legislatif dari Partai Golkar ini.
Terkait kemungkinan PT AKU dibubarkan, Tio cenderung pada opsi audit mendalam terhadap perusahaan tersebut. “Pemerintah saya minta screening, bisa audit semuanya. Perusahaan dan orangnya. Saya pikir kalau Perusda ini bisa kita sehatkan, maka tidak perlu lagi buat perusahaan baru. Karena buat perusahaan baru tentunya ada konsekuensi atau biaya yang timbul. Maka ini bicaranya teknis, perlu ada auditor yang masuk ke sana,” kata dia. (ADV)
Penulis: Ningsih