src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Bupati Berau Sri Juniarsih. (Riska) HEADLINEKALTIM.CO,
TANJUNG REDEB – Bupati Berau Sri Juniarsih Mas angkat bicara terkait penyampaian aspirasi masyarakat Kampung Pilanjau tentang dugaan penyimpangan yang dilakukan kepala kampung, beberapa waktu lalu.
Diketahui, warga menuding Kepala Kampung Pilanjau menyalahgunakan kewenangan dalam memilih ketua RT serta aparatur kampung dan menyalahgunakan bantuan Anggaran Dana Kampung (ADK).
Sri Juniarsih menegaskan tuntutan masyarakat tidak bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan Kepala Kampung Pilanjau. Butuh proses dan mengacu aturan.
Oleh karena itu, pemkab akan segera menurunkan tim untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan yang dilakukan Kepala Kampung Pilanjau, Andi Baso Galigo.
“Ada tahapan yang harus dilalui, tidak asal copot begitu saja. Kalau memecat kita tidak punya aturan, serta kewenangan karena pilihan masyarakat,” katanya.
Sri menjelaskan, jika penyimpangan tersebut terbukti benar, maka langkah yang selanjutnya mengacu pada regulasi. Jadi tidak bisa langsung dicopot jabatannya sebagai kepala kampung.
“Salah satunya pemilihan aparatur kampung harus dilakukan ulang dan disesuaikan dengan beberapa tahapannya,” jelasnya.
Pihaknya akan mengomunikasikan dengan pihak terkait. Jika ternyata kepala kampung yang dipilih oleh masyarakat melakukan penyelewengan maka tahap awal yang dilakukan ialah pembinaan.
“Tinggal bagaimana caranya mengambil kebijakan agar kepala kampung ini bisa memperbaiki kesalahannya dengan mengembalikan. Jika kesalahan ini perlu diperbaiki, kita perbaiki, dan kalau ada masalah hukum kita hormati,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten I Setkab Berau, Hendratno menjelaskan, permasalahan yang terjadi di Kampung Pilanjau telah dilakukan mediasi pertama di Kantor Camat Sambaliung.
“Semua itu ada sanksinya. Untuk saat ini, masih dalam proses. Mudah-mudahan berjalan dengan lancar,” tutupnya.
Penulis: Riska