24.1 C
Samarinda
Wednesday, December 4, 2024

Siswa SMAN 10 Minta DPRD Kaltim Desak Gubernur, Batalkan Pemindahan Sekolah

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA –  Puluhan siswa kembali mendatangi kantor DPRD Kaltim. Bersama Forum RT dari 3 Kecamatan di Samarinda Seberang, Loa Janan Ilir dan Palaran, mereka mendesak agar pemindahan siswa ke gedung Education Center dibatalkan. Aksi damai tersebut berlangsung, Senin 3 Januari 2022.

Setelah sempat melakukan orasi, akhirnya perwakilan aksi diterima oleh Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub, didampingi oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin di ruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim dengan pengawalan pihak kepolisian.

Melalui pertemuan tersebut, pihak siswa dan Forum RT mengajukan 3 tuntutan, yaitu meminta kepada DPRD Kaltim untuk memanggil Gubernur, untuk membatalkan pemindahan keberadaan SMAN 10 Samarinda ke lokasi Education Center.

Lalu, meminta kepada Gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim untuk memerintah Yayasan Melati untuk keluar dari wilayah tanah Penprov Kaltim dan tidak mengelola aset pemerintah.

Dan, memastikan hak ketiga kecamatan untuk mendapatkan sistem pendidikan dengan zonasi.

“Pak Gubernur bisa membatalkan pemindahan yang di Kampus A ke gedung yang di Jalan Perjuangan itu. Kedua, meminta anggota Dewan untuk memfasilitasi dan berdialog pada pak Gubernur. Ketiga, yang mendasar adalah yang menempati yayasan agar keluar dari yayasan, bahwa itu adalah aset pemerintah. Namun sampai saat ini masih ada yang menguasai di sana,” kata Perwakilan Aliansi Siswa SMAN 10 Samarinda Susilo Bambang pada awak media.

Masih kata dia, SMAN 10 Samarinda adalah sekolah yang memiliki track record yang sangat baik dalam hal prestasi, sehingga itu yang juga menjadi kebanggaan warga di 3 kecamatan, yakni Samarinda Seberang, Loa Janan Ilir dan Palaran.

“Karena SMA 10 itu sekolah unggulan, menorehkan berbagi prestasi akademik maupun non akademik yang merupakan aset 3 kecamatan, sehingga itu dipertahankan karena kebutuhan zonasi. Karena sekolah di sana masih kurang,” katanya.

Disebutkan, saat penerimaan siswa baru SMAN 10 Samarinda menggunakan sistem zonasi, sehingga pihaknya kembali mempertanyakan alasan yang menyebabkan dipindahkan gedung sekolah ke zonasi lain.

“Kemarin juga siswa sudah diterima sebagai siswa zonasi, tapi kenapa dipindah di Jalan Perjuangan lalu dipindahkan ke Education Center. Apa yang menjadi alasan?,” katanya.

“Saat ini guru-guru sudah dipindah, karena mereka ASN yang harus loyal pada atasan,” timpalnya.

Susilo Bambang menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah tegas, jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tetap bersikeras untuk memindahkan SMAN 10 Samarinda ke tempat lain.

“Kami orang tua dan siswa tidak mau dipindah, dia tetap di Kampus A. Kalau toh nanti dia tidak ditindaklanjuti dengan pendidikan, maka akan ada langkah selanjutnya. Karena masyarakat perlu diberikan pendidikan yang mendasar,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mengatakan, pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi kepada Gubernur Kaltim dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta instansi terkait. Namun diakuinya, kebijakan atau keputusan tetap berada di tangan Gubernur Kaltim.

“Aspirasi itu sudah kita sampaikan kepada pemerintah. Yang jadi persoalan adalah sikap Gubernur yang tetap memindahkan SMAN 10,” katanya.

Komisi IV DPRD Kaltim sendiri lanjut Politisi dari PPP ini juga sepakat bahwa, tidak harus memindahkan SMAN 10 Samarinda dari Kampus A ke gedung baru. Karena kata dia, sejak awal pembangunan dan pendiriannya, SMAN 10 Samarinda selalu bergandengan tangan dengan pihak Yayasan Melati.

“Menurut kami masih bisa hidup bersama. Awal kelahirannya, SMA 10 bekerja sama dengan Yayasan Melati, tapi kenapa sekarang tidak bisa?,” ujarnya.

Terkait dengan adanya upaya hukum yang ditempuh oleh pihak orang tua siswa terhadap masalah tersebut, dikatakan Rusman Ya’qub, pihaknya enggan ikut campur terkait hal tersebut.

- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU

POPULER