src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kepala Biro Infrastruktur dan SDA Setdaprov Kaltim Lisa Hasliana. (Ningsih) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Perubahan regulasi menjadi alasan utama tidak maksimalnya penyerapan anggaran pada APBD tahun 2021. Hal itu diungkap oleh Kepala Biro Infrastruktur dan SDA Setdaprov Kaltim Lisa Hasliana.
“Tahun 2021 terserap sekitar 87,39 persen. Masalahnya, terjadi perubahan regulasi sehingga lelang terlambat,” ungkapnya saat diminta konfirmasi awak media pada Selasa 5 April 2022.
Menurutnya, lambatnya pelaksanaan lelang terjadi karena belum selesainya dokumen. Selain itu, pada tahun 2021 silam, Kaltim mengalami puncak pandemi COVID-19. “Sekitar Juni, mulai kita lambat penyerapannya,” katanya.
Lisa melanjutkan, masalah lain yang juga menghambat realisasi serapan anggaran adalah input data dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) yang perlu dilakukan revisi anggaran. Termasuk beberapa kegiatan yang lahannya belum clear and clean.
“Kemudian perizinan tata ruang dan sebagainya sehingga memperlambat proyek pembangunan fisik,” terangnya.
“Misalnya, ada pembangunan SMA, SMK. Itu proses hibah lahan belum clear, sudah ada anggaran tapi lahannya bermasalah karena adanya konflik di masyarakat,” timpalnya.
Persoalan yang juga banyak terjadi yaitu pada masalah administrasi kode rekening yang tidak dicantumkan sehingga tidak bisa dilaksanakan.
Penulis: Ningsih