32.3 C
Samarinda
Friday, September 13, 2024

Sikap Lamban Pemprov Tangani 21 IUP Palsu Dipertanyakan

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA- Anggota Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim Mimi Meriami Pane mempertanyakan sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang dinilai lamban mengambil langkah hukum setelah mengetahui surat izin 21 IUP yang bertandatangan Gubernur Kaltim Isran Noor palsu.

Justru, politisi dari partai PPP ini menilai ada kejanggalan dalam kasus tersebut. Lantaran kasus baru diselidiki setelah ramainya pemberitaan media.

“Kita juga sudah rapat membahas mengenai ini, kesimpulan rapat kemarin bahwa ini memang benar palsu, bukan lagi diduga palsu. Jadi sudah disimpulkan bahwa palsu. Yang menarik, pertanyaan kita bahwa sebenarnya sudah lama diketahui bahwa suratnya tidak terdaftar di Biro Umum dan tentunya menjadi pertanyaan, sudah tahu ada yang tidak terdaftar, tapi pemerintah kok lambat, sampai ada jeda waktu yang telah lama?,” ujarnya.

Bahkan lanjut dia, DPRD Kaltim pun saat ini belum mendapat konfirmasi terkait hal tersebut, hingga DPRD Kaltim memutuskan untuk membentuk Pansus Investigasi Pertambangan untuk “mengupas kejanggalan kasus” 21 IUP palsu.

“Sebenarnya pemerintah jika bisa menangani kasus itu, tentu kita tidak perlu membentuk Pansus soal IUP ini,” katanya.

Mimi Meriami pun mempertanyakan teknis administrasi pembuatan surat menyurat yang ada di Biro Umum Setdaprov Kaltim, sampai adanya celah untuk surat palsu. Terlebih kata dia, surat tersebut bercap basah tandatangan Gubernur Kaltim.

“Sangat mengherankan kalau pemerintah sendiri sudah tahu palsu, tapi setelah 10 bulan baru dilaporkan. Padahal Biro Umum sudah tahu jelas- jelas surat itu palsu, ini aneh,” imbuhnya. (Adv/Ningsih)

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -

TERBARU

POPULER