HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menanggapi terkait kepastian penambahan waktu masa kerja Tim Pembahas Perubahan Peraturan DPRD Kaltim, yang saat ini draf perubahan peraturan tersebut sedang berproses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.
Menurut dia, pada rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-51 memang belum dapat disahkan tiga perubahan peraturan DPRD Kaltim yang dibuat, karena masih menunggu hasil fasilitasi Kemendagri.
Dirinya juga menepis anggapan bahwa unsur pimpinan menggantung kepastian waktu pengesahan tiga perubahan peraturan DPRD Kaltim.
“Kita sudah simak bersama bahwa perubahan tata tertib, tata beracara tadi disebutkan belum bisa disahkan, sehingga bukan kita menggantung. Tapi memang mekanismenya belum bisa disahkan, ” ujarnya.
Masih kata Samsun, alasan kedua belum disahkannya tiga perubahan peraturan DPRD Kaltim tersebut karena masih berproses di Kemendagri, sehingga yang dilakukan adalah penambahan masa kerja Tim Pembahas.
“Belum bisa disahkan juga karena laporan akhir itu biasanya kita lanjutkan dengan perpanjangan masa kerja, ” katanya.
“Jadi setelah kita simak secara seksama bahwa dalam dokumen, Tim Pembahas perubahan tata tertib dan tata beracara itu disahkan pada Paripurna yang lalu di Paripurna ke-49. Dimana masa kerja Tim 3 bulan, sehingga walaupun sudah disampaikan di Paripurna 51 laporannya, tapi tidak perlu kita perpanjang masa kerja, karena itu sampai November, Desember, Januari 2023 sehingga masih panjang waktunya, ” sambungnya.
Samsun menambahkan, terkait dengan perubahan aturan di Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim juga sudah disampaikan langsung oleh Ketua BK Sutomo Jabir pada unsur pimpinan DPRD Kaltim.
“BK juga sudah memberikan masukkan terkait perubahan tersebut. Harapan kita setelah di Paripurnakan, lalu dibuat Bimtek, karena dari Bimtek nanti akan kita sosialisasikan. Logikanya bagaimana kita akan sosialisasi kalau itu belum pernah di Paripurnakan, ” pungkasnya. (Adv/Ningsih)