src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Komisi II DPRD Kaltim Dorong Perda Jasa Usaha

Komisi II DPRD Kaltim Dorong Perda Jasa Usaha

3 minutes reading
Sunday, 11 Jul 2021 15:34 165 Muhammad Yamin

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Persoalan hak guna bangunan (HGB) pergudangan yang ada di HPL 04 Jalan Ir Sutami, Sungai Kunjang, Samarinda Ulu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Temuan tersebut terungkap setelah BPK RI melakukan pemeriksaan audit kepada seluruh pengusaha pergudangan di lokasi HPL 04. Yang mana dari 42 pengusaha, hanya 2 pengusaha yang membayar sewa gudang kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim selaku pemilik aset. Sedangkan 40 pengusaha pergudangan lainnya tidak melakukan pembayaran sewa sejak tahun 2016.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang mengatakan, HGB pergudangan telah habis masa berlakunya. Sehingga pengusaha tidak dapat membayar kontribusi. Melainkan berubah menjadi biaya sewa, sesuai Permendagri Nomor 1 tahun 2016.

“Persoalan HGB ini, mereka sudah habis masa berlakunya, sehingga mereka tidak bisa membayar kontribusi dengan HGB itu. Tapi mereka masih menempati areal itu, sehingga ada aturan lain yang dipakai. Yang diterapkan di situ adalah sewa,” katanya baru-baru ini.

Sebelumnya, beber politisi wanita dari partai PDIP ini, 42 pengusaha pergudangan telah melakukan kerjasama dengan sistem sewa kepada Pemprov Kaltim. Namun dengan berjalannya waktu, banyak diantara mereka yang “mucil”, tidak membayar kewajiban sewanya.

“Dari 42 pengusaha itu menyewa dari tahun 2016, dengan perhitungan nilai 3,33 persen dikali NJOP tahun berjalan. Jadi NJOP 2016, 2017 dan seterusnya kurang lebih 5 tahun. Nah dari 42 pengusaha itu ternyata hanya 2 yang menyetor kepada Pemprov Kaltim. Yang lainnya belum,” ujarnya.

“Bayangkan sudah 5 tahun mereka di sana tidak membayar sewa. Karena itu tadi, sehingga Pemprov Kaltim mengambil tindakan shock Terapy. Yaitu kalau mereka tidak bisa diatur, silakan mengosongkan gudang. Itu persoalannya,” sambung Veridiana Huraq Wang.

Diakuinya, Pemprov Kaltim memang memiliki kelemahan terkait administrasi sewa karena belum adanya Perda yang mengatur jasa usaha penarikan retribusi dan HGB. Akibatnya kata dia, Pemprov Kaltim mengalami kerugian hingga Rp 800 juta per tahun.

“Kelemahan kita, belum ada Perda tentang jasa usaha penarik retribusi dari penarikan HGB. Tapi masih ada regulasi lain yang dimiliki yang memiliki kekuatan hukum, yaitu Permendagri Nomor 11 Tahun 2016. Bayangkan, dari tahun 2016 setelah dikembalikan Pemkot Samarinda kepada Pemprov Kaltim, kerugian Penprov semakin membengkak. Kalau bisa membayar dalam 1 tahun sekitar Rp 800 juta, nah kalau semua membayar dikali 5 sesuai NJOP,” katanya.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Komisi II DPRD Kaltim kata Veridiana Huraq Wang, mengajukan beberapa rekomendasi penyelesaian. Mulai dari melakukan pembenahan data dan pengajuan tambahan Perda, tentang jasa usaha untuk menghindari pungutan-pungutan liar.

“Kami minta Pemprov segera membenahi dsn menyelesaikan ini, karena ini sedang berjalan. Jadi, dengan meminta data dan mendata ulang, ini jadi salah satu jalan penyelesaian persoalan ini. Kedua, kami minta Biro Hukum segera mengajukan penambahan Perda tentang jasa usaha, supaya melindungi pungutan yang dipakai menggunakan HGB. Karena bukan hanya di situ saja, tanah Pemprov banyak dikuasai oleh pihak ketiga. Kalau tidak ada Perdanya, akan sulit,” pungkasnya. (Advetorial)

Penulis : Ningsih

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x