24.1 C
Samarinda
Friday, April 26, 2024

Pemprov Kaltim Menangkan Gugatan Sengketa Lahan Tol Balsam Seksi II

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Setelah melewati serangkaian persidangan terkait gugatan kepemilikan lahan di kawasan jalan tol Balikpapan-Samarinda tepatnya di kilometer 41, akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dinyatakan menang oleh Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Penggugat seorang warga atas nama Noktah. Majelis Hakim PN Samarinda mengetok palu pada tanggal 23 September 2021 lalu dalam Perkara Perdata Nomor : 30/Pdt.G/2021/PN.Smd.

“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda telah memutuskan perkara tersebut, dengan memenangkan Pemprov Kaltim. Perkaranya putusan pada tanggal 23 September 2021,” ucap Juru Bicara (Jubir) Pemprov Kaltim HM Syafranuddin, Jumat kemarin.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Kaltim ini menjelaskan, gugatan dengan objek perkara yang masuk dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto berada di kilometer 41, tepat di jalan tol Balikpapan-Samarinda dengan lokasi yang berada di Seksi II. Lokasi tersebut persis berada hanya beberapa meter dari arah pintu masuk tol Samboja.

“Gugatan warga untuk meminta ganti rugi lahan, sedangkan lahan itu adalah lahan Tahura. Jadi, tidak ada ganti rugi untuk lahan negara dan tidak dibayar,” ujarnya.

Menururnya, pemerintah akan menerapkan aturan perundang-undangan. Artinya, karena tanah tersebut telah diputuskan sebagai milik negara, maka pemerintah tidak diperkenankan melakukan pembayaran-pembayaran lahan untuk tanah negara.

- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU