HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Seorang ibu berinisial PAW (31) di Jalan Biola Gang Manunggal Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota ditangkap personel Tim Elang Polsek Samarinda Kota usai melakukan tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur pada Senin, 3 Juni 2024 sekitar pukul 20.50 WITA.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa kejadian dipicu oleh kegeraman pelaku mengetahui anaknya sering dirundung oleh korban yang berusia 15 tahun.
“Pelaku melakukan perbuatan tersebut lantaran anak pelaku sering di-bully oleh korban, kemudian pelaku mendatangi korban dan sempat dorong-dorongan, lalu pelaku memukul korban,” jelas Tri.
Korban mengalami luka lebam di pelipis kiri, luka gores pada leher kiri, dan luka gores pada bagian dada. Polisi menangkap pelaku saat sedang berada di Jalan Biola Gang Refanta setelah menerima laporan orang tua korban.
Polsek Samarinda Kota menjerat tersangka dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Kami menerima laporan dari orang tua korban dan segera menindaklanjuti dengan mengamankan pelaku. Tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan meskipun ada provokasi sebelumnya,” tambah Kompol Tri Satria Firdaus. (zayn)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim