25.6 C
Samarinda
Thursday, December 12, 2024

Setoran Awal Haji Ditarik, Masuk Antrean lagi 20 Tahun

HEADLINE KALTIM, BERAU – Kementerian Agama (Kemenag) RI telah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada pelaksanaan ibadah haji tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi.

Diketahui, akibat pandemi Covid-19, sebanyak 147 calon haji asal Berau batal berangkat tahun ini.

Meski demikian, calon haji yang telah melakukan pelunasan tahun 2020 akan diprioritaskan pada pemberangkatan haji 2020. Secara otomatis antrean tahun 2021 akan diundur ke 2022.

“Seperti itu seterusnya. Kecuali ada kebijakan lain yang belum diketahui,” ujar Kepala Seksi Penyelenggara haji dan Umrah Kantor Kemenag Berau Zaelani, Rabu (17/6/2020).

Sedangkan bagi calon haji yang telah lanjut usia, akan tetap berangkat pada 2021. Mereka diminta untuk menjaga kesehatan karena berjalannya waktu bisa saja ada penyakit bawaan yang muncul kembali.

“Tentu kondisi kesehatan semua jamaah akan dicek kembali setiap bulan. Bahkan saat dekat pemberangkatan pasti dicek kembali. Makanya jemaah diminta tetap mengontrol kesehatannya,” bebernya.

Dijelaskannya, bagi calon haji yang batal berangkat tahun ini dapat menarik kembali biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), baik bagi haji reguler maupun haji khusus yang telah dibayarkan.

Mekanisme penarikan kembali biaya haji tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi.

“Dikembalikan setoran pelunasannya saja. Setoran awal Rp 25 juta itu masih jadi simpanan Badan Pengelola Keuangan Haji. Artinya kalau berangkat tahun depan, tinggal pelunasan kembali,” ujarnya.

Jika setoran awal itu diambil juga, kata Zaelani, berarti dianggap mundur dan porsi hajinya akan dihapus dan tidak masuk dalam daftar tunggu prioritas pemberangkatan tahun depan.

“Dihapus dari daftar prioritas keberangkatan tahun depan dan jika kembali mendaftar haji akan masuk daftar tunggu baru, biasanya menunggu keberangkatan hingga 20 tahun,” ujarnya.

“Sedangkan bagi yang tidak mengambil dananya, ongkos hajinya tidak mengalami perubahan. Masih tetap dengan ongkos haji 2020,” ungkapnya.

Penulis : Sofi Lestari

- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU

POPULER