26.1 C
Samarinda
Wednesday, October 16, 2024

Setiap Paslon Wajib Punya Operator SIKADEKA

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) yang disediakan KPU Kaltim akan menjadi pusat kontrol dan transparansi untuk semua aktivitas dan laporan dana kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sistem ini telah terintegrasi dengan berbagai pihak termasuk Bawaslu Kaltim, kepolisian, KPK, PPATK, dan Kantor Akuntan Publik (KAP).

Dalam sosialisasi yang diadakan di Hotel Mercure Samarinda pada Rabu, 18 September 2024, Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid, menjelaskan bahwa SIKADEKA akan memungkinkan pemantauan yang rinci mengenai sumber dan penggunaan dana kampanye.

“Melalui sistem ini, nanti akan terlihat sumber sumbangan dana kampanye dan bagaimana penggunaannya,” ujar Qoyyim.

Dia menambahkan bahwa setiap pasangan calon (Paslon) akan diwajibkan memiliki satu operator yang bertanggung jawab untuk mengelola data di SIKADEKA. Operator ini akan mencatat semua aktivitas kampanye dan laporan dana, dimulai dari pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) hingga satu hari sebelum penyampaian Laporan Anggaran Dana Kampanye (LADK).

“Pembukuan LADK dimulai sejak pembukaan RKDK sampai satu hari sebelum penyampaian LADK. Selanjutnya, pembukuan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dilakukan satu hari setelah penutupan LADK hingga satu hari sebelum penyampaian LPSDK. Terakhir, pembukuan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dimulai satu hari setelah penutupan LADK dan ditutup saat masa kampanye berakhir,” jelasnya.

Qoyyim menekankan pentingnya ketertiban dalam penginputan data. Semua aktivitas kampanye dan dana harus tercatat dan dilaporkan melalui SIKADEKA.

KPU Kaltim juga sedang menyiapkan batasan maksimal dana kampanye yang dapat digunakan oleh setiap Paslon berdasarkan anggaran yang telah ditetapkan.

“Seluruh tim kampanye, termasuk relawan, partai politik pengusul, atau Paslon itu sendiri, harus terdaftar di KPU agar aktivitas mereka sah dan legal. Aktivitas yang dilakukan oleh pihak yang tidak terdaftar dapat dianggap sebagai pelanggaran,” tegas Qoyyim. (ADV/Zayn)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -

TERBARU

POPULER