HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Dalam persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, KPU Kaltim menegaskan pentingnya penggunaan SIKADEKA (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye) yang akan menjadi pusat kontrol dan transparansi terkait seluruh aktivitas kampanye dan laporan dana kampanye bagi pasangan calon (Paslon) yang berpartisipasi di Pilkada Kaltim.
Menurut Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid, bahwa SIKADEKA dirancang untuk memastikan setiap sumbangan yang diterima oleh Paslon baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa dapat tercatat dan dilaporkan dengan tepat.
“Kami menekankan bahwa semua dana kampanye harus dilaporkan secara rinci. Dana dalam bentuk uang, baik itu tunai, cek, bilyet giro, atau uang elektronik, semuanya harus ditempatkan di Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan tercatat dengan baik sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye,” ujarnya usai menjadi narasumber dalam sosialisasi di Hotel Mercure Samarinda pada Rabu, 18 September 2024.
Selain itu, lanjut Qoyyim, laporan dana kampanye juga mencakup sumbangan dalam bentuk barang dan jasa. Barang yang diterima bisa berupa benda berwujud atau tidak berwujud, dan nilainya dihitung berdasarkan harga pasar saat sumbangan diterima.
“Tidak hanya uang, barang yang disumbangkan kepada Paslon, baik bergerak atau tidak bergerak, juga harus dilaporkan dengan mencantumkan nilai pasarnya. Ini akan menjadi bagian penting dalam pelaporan dana kampanye,” tegasnya.
“Pelayanan atau pekerjaan yang dilakukan pihak lain untuk Paslon juga dianggap sebagai sumbangan yang harus dinilai dengan uang dan dilaporkan ke dalam sistem SIKADEKA,” tambahnya.
Lebih jauh dikatakannya, bahwa semua aturan tersebut mengacu dalam Rancangan PKPU Pasal 10 ayat (1), Pasal 15 ayat (3), dan Pasal 16 ayat (1).
“Meskipun masih berbentuk rancangan PKPU, insyaallah nanti tidak jauh berbeda dengan hasil keputusan PKPU nya yang insyaallah dalam waktu dekat akan keluar,” ucap Qoyyim.
KPU Kaltim berharap dengan penggunaan SIKADEKA, proses kampanye akan lebih transparan dan sesuai dengan aturan yang ditetapkan, sehingga pelaksanaan Pilkada 2024 di Kaltim dapat berjalan dengan baik dan akuntabel. (ADV/Zayn)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim