28.1 C
Samarinda
Thursday, November 30, 2023

Sepanjang 2020, Karantina Pertanian Samarinda Periksa 667,1 Ton Telur Ayam

HEADLINE KALTIM, SAMARINDA – Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Samarinda mencatat fasilitasi pemeriksaan telur ayam konsumsi sebanyak 667,1 ton dengan frekuensi 557 kali sepanjang Januari hingga Juni 2020.

Jumlah telur ayam konsumsi itu alami penurunan dibanding periode sama di tahun 2019 yang dapat mencapai 769,1 ton dengan 692 kali.

Penurunan tersebut dampak dari pembatasan sosial pandemi virus corona (Covid-19).

“Dengan dibukanya pembatasan secara bertahap diharapkan lalu lintas produk pertanian ke Samarinda dapat kembali normal lagi,” kata Kepala Karantina Pertanian Samarinda, Agus Sugiyono dalam rilis pers, Rabu 1 Juni 2020.

Karantina Pertanian Samarinda, baru-baru ini, melakukan monitoring dan tindakan karantina terhadap 17,1 ton telur ayam asal Sulawesi Selatan.

Menurut Agus, hewan, tumbuhan dan produknya yang dilalulintaskan baik ekspor, impor dan antarpulau atau area seperti ini harus dilaporkan untuk dipastikan kesehatan dan keamanannya.

“Tugas perkarantinaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Dalam aturan ini selain bertugas mencegah hama penyakit hewan dan tumbuhan masuk dan tersebar,” ujar Agus.

Dikatakan Agus, Karantina Pertanian Samarinda juga melakukan pengawasan keamanan pangan dan pengendalian mutu baik pangan maupun pakan asal produk pertanian.

“Keamanan dan mutunya harus kita pastikan sehat dan aman,” tambahnya.

Pemeriksaan kesehatan pada telur konsumsi dilakukan secara organoleptik dan pengujian kualitas.

“Metode ini dipilih karena waktu yang diperlukan cukup singkat dan efektif digunakan pada pelayanan karantina domestik antararea khususnya layanan karantina wilayah kerja Pelabuhan Sungai Samarinda,” papar Agus.

Saat ini, kebutuhan telur ayam konsumsi di Samarinda dapat terpenuhi. Apalagi kebutuhan protein asal hewani sangat penting di saat pandemi.

Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil menjelaskan bahwa Karantina Pertanian Samarinda seperti halnya unit pelaksana teknis karantina pertanian di seluruh tanah air berada di tempat-tempat pengeluaran dan pemasukan, yakni pelabuhan, bandar udara, pos lintas batas negara dan dan kantor pos.

“Kami melalukan tugas ini di border atau batas negeri,” imbuhnya.

Sejalan dengan kebijakan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuk memastikan ketersediaan 11 bahan pangan pokok (telur ayam salah satunya), menjadi tugas pihaknya untuk memastikan kelancaran distribusi antar area dan jaminan keamanannya.

“Dukungan sarana dan prasarana berupa laboratorium uji, SDM yang mumpuni dan kerja sama dengan berbagai pihak, kami mengawal kelancaran distribusi dan keamanan pangan dan pakan bagi masyarakat, khususnya 11 jenis bahan pokok ini,” tutup Jamil.(*)

Komentar
- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU

- Advertisement -