HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Calon pengantin yang sudah mengajukan jadwal nikah alias ijab kabul di Kantor Urusan Agama pada akhir pekan, harus rela menggeser rencana hari istimewanya. Ini buntut dari instruksi Gubernur Kaltim yang membatasi kegiatan pada Sabtu-Minggu.
Kantor Kementerian Agama Kutai Kartanegara (Kukar) sudah menyarankan kepada pasangan yang hendak menikah untuk tidak mengajukan jawal pada hari-hari tersebut. “Kita sarankan geser saja di hari yang lain, yang jelas jangan Sabtu-Minggu saja,” ucap Kepala Kemenag Kukar, Mukhtar, saat rapat koordinasi penanganan COVID-19, antara Pemkab dengan tokoh Kukar, Selasa 9 Februari 2021, di ruang serba guna Kantor Bupati Kukar.
Mukhtar mengatakan, sampai saat ini, yang sudah mengajukan jadwal nikah se-Kukar sebanyak 62 pasangan. Rata-rata mengajukan pada hari Sabtu dan Minggu. Namun, ada juga pasangan yang sudah mengajukan pergeseran jadwal. “Itu yang sudah ngajukan, sejak tiga bulan yang lalu,” katanya.
Bagi yang sudah terjadwal, ada aturan dari Kemenag RI yang harus dipatuhi. Acara digelar secara terbatas. Dihadiri tidak lebih dari 10 orang. “Paling banyak tujuh orang, sudah termasuk pasangan, wali, saksi dan juru foto,” ujarnya.
Bupati Kukar Edi Damansyah juga mendukung langkah Kemenag Kukar. “Nikah boleh saja, yang dilarang itu pesta pernikahan yang mengundang banyak orang, apalagi ada musik-musik, ini yang kita larang. Ini berdasarkan peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), “ucap Edi.
Selain pembatasan acara pesta pernikahan, Bupati juga menekankan kepada rumah ibadah soal protokol kesehatan (prokes) COVID-19. “Ada masjid yang awalnya terapkan prokes, dengan mengatur jarak jamaah, tapi sekarang sudah tidak diberlakukan lagi. Begitu juga di gereja,” tegas Bupati.
Penulis: Andri
Editor: MH Amal