HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda meringkus dua pria berinisial MF (27) dan AM (28) karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Samarinda.
MF dan AM diamankan oleh kepolisian saat berada di kediamannya yang berada di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda pada Kamis 20 Mei 2021, sekitar pukul 22.15 WITA.
Penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari adanya laporan warga bahwa rumah tersebut kerap dijadikan lokasi bertransaksi sabu.
“Awalnya kita melakukan penggerebekan di kediaman MF. Saat anggota tiba, MF yang mengetahui kedatangan kami langsung bersembunyi di dalam toilet,” ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Rido Doly Kristian, melalui Kanit Sidik, Iptu Purwanto, Senin 31 Mei 2021.
Polisi pun langsung melakukan penggeledahan dan mendapati tersangka tengah memegangi satu kantong plastik yang berisi sabu. “Isi kantong plastik itu berisi 11 Poket sabu dengan berat 421,5 gram,” bebernya.
Usai mengamankan MF, jajaran Satreskoba Polresta Samarinda kembali menemukan barang bukti lainnya seperti timbangan, bendel klip plastik, dan sebuah handphone merek Vivo.
“Dari handphone MF kami berhasil mendapati informasi tersangka lainnya yakni AM,” imbuh Purwanto.
Tak berselang lama, polisi kembali melakukan penggerebekan di kediaman AM yang berada di Jalan Kadrie Oening, Samarinda. “Kami kembali mengamankan satu tersangka lainnya. Namun, kami tidak mendapati barang bukti sabu. Hanya handphone yang isinya terdapat chat antara MF dan AM,” terangnya.
Keduanya kemudian langsung digiring ke Makopolresta Samarinda. “Kita masih lakukan pengembangan atas pengungkapan ini, dari mana barang ini dan di pasok kemana saja, lantaran kami curiga masih ada tersangka lainnya,” pungkasnya.
Penulis: Riski
Editor: MH Amal