src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial (Dinsos) Berau, Rusli. Foto: (Riska/headlinekaltim.co) HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Berau telah menangani 16 kasus anak yang berhadapan dengan hukum pada tahun 2023. Jumlah ini bertambah dibandingkan data tahun sebelumnya. Pada tahun 2022, ada 14 anak yang berhadapan dengan hukum.
Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial (Dinsos) Berau, Rusli menyampaikan, pada tahun 2023 ada 5 jenis kasus anak berhadapan dengan hukum yaitu kasus pencabulan sebanyak 4 anak, pencurian sebanyak 7 anak, pembunuhan sebanyak 1 anak, anak korban kekerasan fisik dan mental sebanyak 3 anak, serta korban eksploitasi ekonomi dan/atau seksual sebanyak 1 anak, baik yang terdiri dari pelaku maupun korban.
“Selama ini kami juga menerima laporan dari masyarakat lalu kita respon, kami menerima informasi atau rujukan dari Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Berau,” jelasnya di ruang kerjanya.
Setelah mendapatkan laporan, pihaknya mengumpulkan, menganalisis, serta menginterpretasi data dan informasi. Kemudian melakukan koordinasi dengan UPT PPA dan Unit PPA Polres Berau. “Dari hasil asesement itu juga ketahuan nanti, akan ada rekomendasi untuk kemudian ditindaklanjuti,” ucapnya.
Kata dia, biasanya Dinsos merujuk anak berhadapan hukum ke UPTD Panti Sosial Perlindungan Anak (PSPA) di Samarinda. Di kabupaten, fokus pelayanan di luar panti, sementara yang berkewajiban memberikan pelayanan di dalam panti adalah Dinas Sosial Provinsi Kaltim. “Panti Dinas Sosial Provinsi kita di Samarinda. Ada petugas atau pendamping di panti, khusus untuk perlindungan anak,” tuturnya.
Rusli mengatakan, di panti tersebut, anak yang berhadapan dengan hukum direhabilitasi sesuai dengan kebutuhan. “Biasanya kalau anak-anak pasti usia sekolah, akan direhab sekaligus sekolahnya akan dilanjutkan di sana (Samarinda) sampai dengan tamat SMA,” ungkapnya.
Dijelaskannya, kebanyakan kasus pelecehan seksual dilakukan oleh orang-orang terdekat, seperti orang tua angkat korban, saudara, tetangga dan sebagainya. Kejadiannya ada di Kecamatan Kelay, Biatan, Talisayan, Batu Putih, dan Tanjung Redeb, Maratua, Derawan dan lainnya. “Yang prihatin itu tadi, pelakunya orang-orang terdekat korban. Karena korbannya ini identitasnya Berau, maka setelah direhabilitasi biasanya dikembalikan ke keluarga. Kecuali ada korban yang betul-betul telantar tidak ada keluarganya, akan dicarikan kerja di sana (Samarinda),” pungkasnya. (Riska)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim