src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Bagian Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Berau, Natalis El Wada. Foto: (Riska/headlinekaltim.co) HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Sebanyak 5 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal ini berdasarkan hasil rekomendasi yang diberikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau.
TPS yang ditetapkan akan melakukan PSU diantaranya TPS 5, TPS 6 dan TPS 21 di Kelurahan Sambaliung. TPS 24 Kelurahan Gunung Panjang, serta satu TPS khusus yaitu TPS 8 dengan kode khusus 902, di Kampung Capuak, Kecamatan Talisayan.
Bagian Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Berau, Natalis El Wada, menyampaikan PSU akan dilaksanakan pada hari Jumat dan Sabtu besok, dengan petugas KPPS dan mekanisme pemilihan yang sama.
“Totalnya ada 5 TPS yang sampai hari ini akan melaksanakan PSU. Hal ini berdasarkan saran perbaikan dari kami untuk KPU Berau,” jelasnya pada Kamis, 22 Februari 2024.
Dikatakannya, TPS 8 dengan kode khusus 902, di Kampung Capuak, Kecamatan Talisayan hampir sama dengan keempat TPS sebelumnya yang juga adanya saran perbaikan dari Bawaslu Berau.
“Terdapat pemilih yang menggunakan KTP luar Berau, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu berdasarkan saran dari Bawaslu, KPU Berau akan melaksanakan PSU di lokasi khusus tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, hingga hari ini belum ada lagi temuan dari PTPS di lapangan terkait pelanggaran pemilu.
“Mudah-mudahan tidak ada lagi TPS lain yang melakukan PSU, karena waktu sisa dua hari lagi dan beberapa kecamatan sudah selesai melakukan rekapitulasi,” pungkasnya. (Riska)