src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Sunggono. (foto: andri/headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG –Mengetahui ada salah satu ASN Pemkab Kukar yang tertangkap karena mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu selama dua tahunan, Sekretaris Daerah Kukar Sunggono merasa prihatin.
“Kami prihatin dengan ASN tersebut, sudah kecanduan sabu selama dua tahun, ” ucap Sunggono, Kamis 24 Maret 2022.
Sunggono mengaku pemkab akan menunggu keputusan di pengadilan. Jika vonisnya di bawah 2 tahun, maka sanksi kedisiplinan akan dikenakan.
Namun, jika hukumannya di atas 2 tahun, maka ada sanksi tegas. “Dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS, ” sebutnya.
Sunggono berpesan kepada ASN Pemkab Kukar agar jangan sesekali mencoba Narkoba. Bahayanya akan kecanduan yang merugikan diri, keluarga dan karirnya sebagai ASN.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Rakhmadi menyesalkan kasus tersebut.
“Kita minta kepada pimpinan OPD lakukan pembinaan di tingkat bawahannya. Sama-sama saling mengingatkan menjauhi barang haram Narkoba, ” sebutnya.
Rahkmadi menyebut bisa direncanakan untuk test urine bagi ASN sebagai bentuk antisipasi dan pengawasan.
Sebelumnya, Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP MP Rachmawan mengungkapkan, pihaknya menangkap seorang ASN Kukar pada 18 Maret 2022 lalu.
Penulis: Andri
Editor: MH amal