HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Penetapan sanksi terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas di Pilkada 2020 masih tanda tanya. Pemkot maupun Bawaslu Samarinda masih menunggu keputusan dari Inspektorat.
Sekretaris Daerah Kota Samarinda Sugeng Chairuddin mengaku berkas kasus tersebut sudah diproses oleh Inspektorat. Soal sanksi apa saja yang akan diberikan, Pemkot masih menunggu rekomendasi yang dikeluarkan oleh Inspektorat Samarinda.
“Kita tunggu rekomendasi dari inspektorat. Kan dia yang berwenang memberikan teguran atau akan diapakan. Yang pasti sudah diproses di sana. Saya hanya tunggu kesimpulan, nanti kalau sudah ada, kita bikin kesimpulannya,” ucapnya kepada headlinekaltim.co.
Sugeng Chairuddin juga menegaskan bahwa ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas hanya 1 orang. Sisanya berstatus pegawai tidak tetap bulanan (PTTB). “Berstatus ASN hanya ada 1 orang, yang lain PTTB,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin saat diwawancarai media ini Sabtu, 21 November 2020 mengaku juga belum mendapatkan informasi dari lanjutan kasus pegawai tersebut. Pihaknya pun menunggu dari Inspektorat.
“Sampai hari ini belum ada informasi. Yang pasti saya sudah menyampaikan ke Pemkot berdasarkan surat kami yang disertai dengan bukti dan dokumen terkait kasus tersebut tanggal 26 Oktober kemarin. Ya kita menunggu hasil dari inspektorat lah,” katanya.
Abdul Muin mengungkap, beberapa waktu lalu, pihak inspektorat juga telah meminta data-data terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para ASN tersebut.
“Dari pihak inspektorat kemarin ada minta data ke kami dan sudah kami kasih,” ungkapnya.
Dia berharap Inspektorat ASN dan Pemkot Samarinda menindaklanjuti kasus tersebut.
“Tentu mekanisme sanksi menjadi wewenang inspektorat, apakah itu diberi sanksi sedang, ringan dan seterusnya. Kalau kita, Bawaslu hanya sebagai lembaga yang dilindungi Undang-undang untuk melakukan pengawasan, jika melihat ada dugaan pelanggaran, tentu harus disertai bukti yang ada. Maka kita akan merekomendasikan ke pihak berwenang untuk memberikan sanksi,” pungkasnya.
Penulis: Ningsih
Editor: MH Amal
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim