HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Sekitar 3.000 guru honor dan swasta di Kutai Kartanegara masih harus mengelus dada. Pencairan insentif yang semula ditargetkan terealisasi pekan ini kembali mengalami penundaan.
Keterlambatan pencairan insentif guru non ASN Kukar dipastikan masih berkaitan dengan proses penyesuaian regulasi yang tengah difinalisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Setelah tahapan itu rampung, dokumen akan diajukan kepada Bupati Kukar untuk mendapat persetujuan akhir sebelum proses pencairan dilakukan.
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, memastikan pemerintah daerah tetap berkomitmen menuntaskan pencairan hak para tenaga pendidik tersebut dalam waktu dekat.
“Insya Allah, semoga di bulan ini juga bisa cair insentif bagi guru non ASN,” jelas Heriansyah, Jumat 8 Mei 2026.
Menurutnya, saat ini proses administrasi terus berjalan. Sementara bagian hukum Pemkab Kukar melakukan sinkronisasi aturan, pihak Disdikbud Kukar juga menyiapkan seluruh dokumen teknis yang dibutuhkan untuk mempercepat pencairan insentif.
Heriansyah menjelaskan, alokasi anggaran untuk insentif guru non ASN Kukar cukup besar. Pemerintah daerah setiap bulan menyiapkan dana sekitar Rp3 miliar hingga Rp4 miliar untuk membayar insentif guru di tiga satuan pendidikan yang menjadi kewenangan kabupaten, yakni TK, SD, dan SMP.
“Pemkab menyiapkan Insentif guru non ASN, di tiga satuan yang menjadi kewenangan Pemkab, yaitu TK, SD dan SMP per bulannya sekitar Rp 3-4 miliar,” ungkapnya.
Besaran insentif yang diterima setiap guru berbeda-beda, menyesuaikan lokasi tempat mengajar. Untuk wilayah perkotaan seperti Tenggarong, nominal yang diterima berkisar Rp900 ribu per bulan sebelum dipotong pajak. Sementara bagi tenaga pendidik yang bertugas di kawasan hulu, nilai insentif dapat menembus lebih dari Rp1 juta setiap bulan.
Penyesuaian regulasi Pemkab Kukar disebut menjadi faktor utama yang membuat pencairan belum bisa dilakukan sesuai target awal. Selain pembaruan aturan, pemerintah juga sedang melakukan penataan ulang data penerima agar sesuai dengan ketentuan terbaru.
Heriansyah menegaskan langkah itu diperlukan agar tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari, terutama jika ada audit atau pemeriksaan dari lembaga pengawasan.
“Jika tidak ditata, khawatir jika ada pemeriksaan dikemudian hari, guru dapat menyelesaikan secara administrasi baik,” tegas Heri, yang sebelumnya menjabat Kepala Inspektorat Wilayah Kukar.
Selain aspek regulasi, kondisi fiskal daerah yang dipengaruhi dinamika eksternal juga turut memberi dampak terhadap pengelolaan anggaran. Meski begitu, Disdikbud Kukar memastikan pencairan insentif guru non ASN Kukar tetap menjadi prioritas.
Ketua Forum Guru Swasta Kukar, Bahrul, mengaku terus memantau perkembangan proses pencairan. Ia menyebut komunikasi dengan pihak Disdikbud Kukar berjalan intensif dan pihaknya memahami adanya proses penyesuaian yang harus dilalui. “Mudah-mudahan bisa secepatnya cair,” harapnya. (Andri)



