src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kasi Intelijen Kejari Samarinda, Muhammad Mahdy (Ist) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda disebut tengah memburu salah satu kontraktor yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas tindak pindana korupsi (Tipikor) berinisial TDH.
Dia ditetapkan menjadi DPO usai terlibat Tipikor proses pengadaan tanah untuk keperluan Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda, tepatnya di Kecamatan Samarinda Ulu pada tahun 2003 hingga 2006 lalu.
Kepala seksi (Kasi) intelijen Kejari Samarinda, Muhammad Mahdi menuturkan bahwa TDH telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar.
“Lokasi tanahnya itu ada di Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam,” ungkap Mahdi melalui sambungan seluler, Sabtu 21 Januari 2023.
Diketahui, TDH adalah Direktur Utama (Dirut) CV. Prima Sejahtera. Bukan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bahkan dari informasi yang dihimpun tim Kejari Samarinda, yang bersangkutan tinggal di Jalan Siradj Salman, Kelurahan Air Putih.
“Sudah kami buru sejak 15 Agustus 2017,” ucapnya.
Mahdi menambahkan Kejari telah melakukan penerbitan surat bantuan pencarian bernomor 6387/Q.4.11/Fd.1/08/2017 tanggal 15 Agustus 2017 yang juga terintegrasi dengan sistem online bertajuk Criminal Justice System (CJS) merupakan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan dengan dasar pendekatan sistem bersama para aparat penegak hukum.
Penuli: Riski